SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit – Sidang Adat Mantir Bakas Basara Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) akan kembali digelar pada 15 September 2025 dengan agenda pembacaan putusan terkait dugaan perusakan makam ahli waris keluarga Mitai. Kasus ini menyeret nama perusahaan PT Baratama Putra Perkasa (BPP) yang disebut melakukan aktivitas di atas lahan seluas 31 hektare yang dibeli perusahaan tersebut.

Kuasa Pendamping Ahli Waris Mitai dari Tantara Lawung Adat Mandau Talawang, Panglima Ricko Kristolelu, melalui Kadiv Hukum Adat Wanto Dulahit menegaskan pihaknya menunggu hasil putusan sidang adat yang akan disampaikan Ketua Sidang Darul Huda.

“Kami berharap agar dalam putusan sidang nanti, pihak hakim adat betul-betul menegakkan keadilan yang seadil-adilnya. Sehingga marwah Utus Dayak dapat dipertahankan di Bumi Habaring Hurung ini. Masalah pengerusakan makam ini sangat sensitif,” kata Wanto, Kamis, 11 September 2025.

Ia juga meminta agar PT BPP segera mengambil langkah penyelesaian pascaputusan agar aktivitas perusahaan dapat kembali berjalan normal serta memberi manfaat bagi peningkatan ekonomi masyarakat sekitar.

Sebelumnya, proses pembuktian di lapangan telah dilakukan oleh ahli waris. Para damang mantir bakas basara turut menyaksikan kondisi makam yang diduga dirusak. Bahkan, ahli waris Mitai turun langsung ke parit kanal yang dibuat perusahaan dan menemukan tulang belulang, termasuk salah satu tempurung kepala dari almarhum Datu Basah.

Sekretaris Jenderal DPP Tantara Lawung Adat Mandau Talawang, Hino Nugraha, menegaskan bahwa aktivitas penggarapan lahan yang rencananya akan dijadikan lokasi pelabuhan PT BPP tidak bisa dijadikan alasan untuk menghindari tanggung jawab.

“Jika perusahaan nanti tetap melakukan pengabaian pascaputusan sidang adat, maka upaya-upaya demonstrasi kembali akan dilakukan. Selama ini kami hanya menahan diri. Jelas sudah kami selaku pendamping ahli waris juga sebagai pihak penuntut telah memenuhi pembuktian lapangan,” tegas Hino.

Ia menambahkan, pihaknya akan tetap konsisten membela kepentingan ahli waris Mitai. “Dalam hal ini Tantara Lawung Adat Mandau Talawang tetap berpegang teguh dan fokus membela ahli waris Mitai atas makam leluhur yang jelas-jelas dirusak, sesuai jalur hukum adat Tanah Bumi Habaring Hurung,” pungkasnya. (DEWI PATMALASARI/H)