BORNEONEWS, Sampit – Wakil Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) Irawati menegaskan kewajiban perusahaan besar swasta (PBS) sawit untuk merealisasikan plasma 20 persen bagi masyarakat. Hal itu disampaikan saat dirinya membacakan surat Bupati Kotim Halikinnor di hadapan massa Aliansi Masyarakat Peduli Plasma (Amplas) 119 yang menggelar aksi di Kantor Pemda, Kamis, 11 September 2025.
“Masyarakat menuntut plasma 20 persen. Sehingga tadi surat yang ditetapkan oleh Bupati saya bacakan di hadapan massa,” kata Irawati.
Surat yang diterbitkan pada 9 September 2025 itu menegaskan bahwa plasma bukan sekadar imbauan, melainkan kewajiban perusahaan yang memiliki dasar hukum kuat.
Dalam surat tersebut, Bupati Halikinnor menegaskan bahwa setiap PBS wajib memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat minimal 20 persen dari total luas area yang diusahakan.
Ketentuan ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2021, serta Peraturan Menteri Pertanian tentang fasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar.
“Plasma untuk masyarakat bukan sekadar imbauan, tetapi merupakan kewajiban dengan dasar hukum yang jelas. Jadi tidak ada alasan untuk tidak direalisasikan,” imbuhnya.
Lanjutnya, perusahaan sawit harus segera menunjukkan progres nyata dalam waktu satu bulan sejak surat diterima. Jika kewajiban tersebut tidak dipenuhi, maka perusahaan akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan.
Laporan perkembangan realisasi plasma juga wajib disampaikan kepada Bupati Kotim untuk bahan evaluasi.
“Bupati sudah sangat jelas menegaskan kewajiban ini. Kami berharap masyarakat juga ikut mengawal bersama. Jika ada kendala di lapangan, bupati berada di depan,” tandasnya. (DEWI PATMALASARI)









