BORNEONEWS, Nanga Bulik - Heryanto. B, terdakwa kasus pencurian buah kelapa sawit di area perkebunan Gapoktan Sepakat Bahaum Bakuba, Desa Bukit Indah, Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau, dituntut 4 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Nanga Bulik.
Tuntutan ini dibacakan oleh JPU Nadzifah Auliya Ema Surfani, yang menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang melakukan, menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan secara tidak sah memanen dan/atau memungut hasil perkebunan, sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 107 huruf d Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHPidana.
"Kami menuntut agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Nanga Bulik menjatuhkan pidana penjara selama 4 bulan dikurangi selama masa penangkapan dan penahanan sementara, dengan perintah terdakwa tetap ditahan," ujar JPU, Kamis, 11 september 2025.
Selain tuntutan pidana, JPU juga menetapkan barang bukti berupa 145 janjang buah kelapa sawit dengan berat 1.416 kg yang kemudian diuangkan sebesar Rp 4,3 juta. JPU menjelaskan bahwa uang hasil penjualan sawit tersebut adalah milik korban, yaitu pihak Gapoktan Bahaum Bakuba.
Berdasarkan Pasal 46 ayat (2) KUHAP, JPU meminta agar barang bukti tersebut dikembalikan kepada pihak Gapoktan Bahaum Bakuba melalui saksi Aprina Maya Rosilawaty.
Kasus ini bermula ketika Heryanto melakukan aksinya bersama tiga orang lainnya (DPO) pada 19 Mei 2025. Mereka memanen buah kelapa sawit tanpa izin menggunakan alat egrek, mengumpulkannya, dan mengangkutnya menggunakan mobil Suzuki New Carry tanpa plat nomor.
Aksi mereka terhenti saat anggota Gapoktan yang berpatroli mencurigai aktivitas tersebut. Heryanto tidak dapat menunjukkan surat izin pemanenan, sehingga diamankan dan dibawa ke Polres Lamandau.
Heryanto mengakui bahwa tujuan mengambil buah kelapa sawit tersebut adalah untuk dijual dan mendapatkan uang. Akibat perbuatannya, Gapoktan Sepakat Bahaum Bakuba mengalami kerugian sebesar Rp4,3 juta. (NATALIA KRISTIN/j)









