SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Masyarakat peduli plasma (Amplas 119) siap mengawal realisasi plasma 20 persen dari perusahaan sawit di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).

"Kami akan mengawal, Amplas 119 akan bergerak mengikuti Bupati. Apabila ada yang tidak setuju atau mengangkangi hal ini maka 23 koperasi akan bergerak menghentikan kegiatan masing-masing perusahaan," kata koordinator aksi damai Audy Valent, Kamis, 11 September 2025.

Hal itu disampaikannya dalam aksi damai yang dilakukan 23 koperasi dan kelompok tani di Kantor Pemda. Mereka menuntut agar Bupati Kotim Halikinnor mendesak perusahaan segera merealisasikan kewajiban plasma 20 persen.

Dalam aksi damai tersebut, Wakil Bupati Kotim Irawati didampingi Ketua DPRD Kotim Rimbun, Asisten I Setda Kotim Rihel dan Anggota DPRD Kotim M Abadi menemui massa aksi. 

Irawati membacakan surat Bupati Kotim Halikinnor yang telah disepakati dengan 23 koperasi dan kelompok tani pada audiensi Senin, 8 September 2025 lalu.

Surat yang diterbitkan pada 9 September 2025 itu menegaskan bahwa plasma bukan sekadar imbauan, melainkan kewajiban perusahaan yang memiliki dasar hukum kuat. Dalam surat tersebut, Bupati Halikinnor menegaskan bahwa setiap PBS wajib memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat minimal 20 persen dari total luas area yang diusahakan.

Ketentuan ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2021, serta Peraturan Menteri Pertanian tentang fasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar.

Perusahaan sawit harus segera menunjukkan progres nyata dalam waktu satu bulan sejak surat diterima. Jika kewajiban tersebut tidak dipenuhi, maka perusahaan akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan. Laporan perkembangan realisasi plasma juga wajib disampaikan kepada Bupati Kotim untuk bahan evaluasi.

"Kami setuju semua siap mengawal Bupati," tandas Audy Valent. (DEWI PATMALASARI/j)