SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit – Ketua DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) Rimbun menegaskan investor yang bergerak di bidang perkebunan sawit wajib melaksanakan program plasma sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Investor yang berinvestasi di bidang perkebunan harus melaksanakan program plasmanya sesuai aturan yang berlaku dari awal sampai saat ini. Kami akan mengawal, menanyakan progres, serta meminta data dari perusahaan besar swasta (PBS) di Kotim, siapa saja yang sudah menjalankan program plasma dan siapa saja yang belum,” kata Rimbun, Jumat, 12 September 2025.

Dirinya turut menemui massa saat aksi damai menuntut realisasi plasma 20 persen di Kantor Pemda kemarin, Kamis, 11 September 2025.

Rimbun menegaskan, DPRD tidak tinggal diam dalam memastikan hak masyarakat dipenuhi. Pihaknya juga berkoordinasi dengan Bupati Kotim serta perangkat daerah terkait untuk menindaklanjuti persoalan plasma.

“Kalau berbicara memanggil pimpinan, kita sudah melewati SK Bupati atau surat edaran Bupati. Kita sepakat dengan adanya surat edaran maupun respon positif Bupati, karena ini memang sudah lama dirindukan masyarakat maupun kami di DPRD. Sebelumnya kami juga sudah berulang kali mengeluarkan surat rekomendasi agar plasma bisa direalisasikan,” imbuhnya.

Ia menambahkan, program plasma yang diberikan kepada masyarakat harus jelas dan sesuai ketentuan hukum, yakni wajib masuk dalam Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan.

“Plasma yang nanti diberikan kepada masyarakat wajib di dalam HGU, tidak boleh lagi di luar HGU. Walaupun pohonnya sudah berumur 15-20 tahun, tetap wajib memberikan plasma,” ujarnya. 

Meski sudah ada aturan dan edaran Bupati, Rimbun mengakui bahwa sebagian besar PBS di Kotim masih kurang memberikan respon positif terhadap kewajiban plasma.

Ia berharap dengan adanya pengawalan dari DPRD serta instruksi tegas dari pemerintah daerah, PBS bisa segera merealisasikan kewajiban tersebut agar manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat sekitar perkebunan. (DEWI PATMALASARI/H)