KUALA KAPUAS –

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Sebuah insiden berdarah menggemparkan warga Desa Buhut Jaya, Kecamatan Kapuas Tengah, Kabupaten Kapuas. Seorang pemuda bernama Ahmad Reza (24), yang merupakan perantau dari Lombok, ditemukan tewas dengan luka tusuk di kawasan masjid area mess bekas perusahaan, pada Rabu malam, 10 September 2025. 

Kasatreskrim Polres Kapuas, AKP Rizky Atmaka mengungkapkan, peristiwa ini diduga dipicu oleh cekcok antara korban dan pelaku terkait tempat tinggal.

"Korban, Ahmad Reza, yang sehari-hari bekerja sebagai buruh harian lepas, ditemukan tak bernyawa oleh seorang perangkat desa, Tandas, sekitar pukul 23.30 WIB," ungkap Kasat, Jumat, 12 September 2025.

Menurut keterangan saksi, saat ia mendengar suara teriakan, korban sudah tergeletak dan mengeluarkan banyak darah. Ia mengalami luka tusuk serius pada bagian pinggang kiri dan dada kanan. 

"Perangkat desa tersebut sontak meminta pertolongan dan segera melaporkan kejadian ke Polsek Kapuas Tengah untuk penanganan lebih lanjut," lanjut Kasat.

Berdasarkan laporan kepolisian, motif di balik pembunuhan ini adalah perselisihan antara korban dan pelaku berinisial DK (31). Pelaku diketahui meminta korban untuk meninggalkan mess bekas perusahaan yang sudah tak beroperasi, namun korban menolak. Permintaan ini berujung pada pertikaian yang berujung tragis, di mana pelaku diduga menusuk korban hingga tewas.

Tim gabungan dari Polsek Kapuas Tengah segera ke lokasi dan melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk mengumpulkan bukti-bukti. Polisi berhasil mengamankan beberapa barang bukti penting, termasuk pakaian korban, pisau kecil yang diduga digunakan sebagai alat kejahatan, serta hasil visum (Visum et Repertum) dari rumah sakit.

Berbekal informasi yang diperoleh dari penyelidikan di TKP, polisi berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku, DK diringkus pada Kamis, 11 September 2025, sekitar pukul 15.30 WIB di lokasi holing PT. Talent Orbit Prima (TOP) Km. 40, yang masih berada di wilayah Desa Buhut Jaya. 

"Pelaku tidak melakukan perlawanan saat ditangkap. Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolsek Kapuas Tengah untuk pemeriksaan intensif," jelas Kasat.

Atas perbuatannya pelaku terancam dijerat dengan pasal berlapis. Ia disangkakan telah melakukan Tindak Pidana Pembunuhan dan atau Penganiayaan yang menyebabkan kematian yaknk Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, dan atau Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang Penganiayaan yang menyebabkan kematian. (SABRIANOOR/H)