BORNEONEWS, Palangka Raya – Kasus pembunuhan dan pembuangan mayat yang terjadi di Desa Garung dengan tersangka Alvaro Jordan Zwageri memasuki babak baru. Alvaro, yang didakwa melakukan penganiayaan hingga menyebabkan kematian korban Nurmaliza, akan segera menjalani proses persidangan.
Berdasarkan data dari Sistem Informasi Penanganan Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Palangka Raya, dengan nomor perkara 249/Pid.B/2025/PN PLK, Alvaro ditetapkan akan menjalani sidang perdana pada Senin, 15 September 2025, di Ruang Sidang Cakra PN Palangka Raya.
"Penetapan jadwal sidang ini dilakukan setelah berkas perkara dilimpahkan dari Kejaksaan Negeri Palangka Raya dengan nomor pelimpahan 66/APB/Eoh.2/08/2025," ungkap Jaksa Madya Dwinanto Agung Wibowo secara singkat, Jumat, 12 September 2025.
Dalam persidangan nanti, bertindak sebagai Jaksa Penuntut Umum adalah tim yang terdiri dari Jaksa Madya Dwinanto Agung Wibowo, Hulman Erizan Situngkir, Januar Harpriansyah, Henry Yulianto, Matius Supit Antonio, dan Mainan Mustika Sari. Tim jaksa ini akan berupaya membuktikan dakwaan terhadap Alvaro berdasarkan bukti-bukti yang telah dikumpulkan selama proses penyidikan.
Sidang perdana ini akan menjadi awal dari serangkaian proses persidangan yang akan mengungkap fakta-fakta terkait kasus pembunuhan ini. (PATHUR/H)









