BORNEONEWS, Sampit - Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kotawaringin Timur (Kotim) mengumumkan 1.891 tenaga kontrak (tekon) yang masuk formasi PPPK paruh waktu.
Pengumuman tersebut diterbitkan melalui surat Nomor: 800.1.2.2/2023/BKPSDM.PPI/2025 tentang alokasi PPPK paruh waktu dan persyaratan administrasi usul penetapan nomor induk PPPK paruh waktu di lingkungan Pemkab Kotim tahun anggaran 2025.
"Selanjutnya mereka wajib mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan menyampaikan atau mengunggah kelengkapan dokumen secara elektronik melalui akun masing-masing peserta," kata Kepala BKPSDM Kotim Kamaruddin Makkalepu, Jumat, 12 September 2025.
Tahapan tersebut dilaksanakan pada 11-15 September 2025. Jika tidak memenuhi kelengkapan tersebut, mereka dianggap mengundurkan diri dari formasi PPPK paruh waktu.
Berdasarkan pengumuman tersebut, jumlah masing-masing formasi yakni 454 formasi guru, 45 formasi tenaga kesehatan, dan 1.392 formasi teknis.
Sebelumnya Kamaruddin menjelaskan perbedaan PPPK paruh waktu berbeda dengan PPPK penuh. PPPK penuh sudah diatur dalam peraturan pemerintah (PP) dan memiliki hak serta kewajiban hampir sama dengan PNS, hanya tidak mendapatkan pensiun.
Sedangkan PPPK paruh waktu, dirinya mengibaratkan seperti PPPK rasa tekon karena gajinya dan hak-haknya masih sama seperti saat menjadi tekon. Hanya saja statusnya menjadi PPPK paruh waktu memiliki NIP dan sesuai undang-undang sudah masuk kelompok ASN.
"Untuk jam kerjanya PPPK paruh waktu nanti kita lihat ketentuannya karena selama ini jam kerja tekon sama seperti ASN lainnya, teknisnya nanti akan kita tuangkan dalam perjanjian kerja," imbuhnya.
PPPK paruh waktu hanya memiliki kontrak selama 1 tahun. Pihaknya masih menunggu regulasinya dan petunjuk dari BKN bagaimana kelanjutannya.
"Kalau penjelasan di forum-forum pertemuan mereka ini transit, artinya PPPK paruh waktu sampai diangkat PPPK penuh," ujarnya.
Jika daerah sudah memiliki kemampuan pembiayaan cukup, maka Pemkab Kotim bisa mengajukan formasi kembali untuk PPPK penuh. Sehingga pengangkatan PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh tergantung kemampuan anggaran daerah.
Di luar 1.890 formasi tersebut yang ditetapkan oleh Menpan RB, masih ada lebih dari 100 tekon Pemkab Kotim yang tidak memenuhi syarat tiga kelompok penerimaan PPPK paruh waktu. Ratusan tekon tersebut tidak akan diperpanjang kontraknya pada akhir tahun ini.
"Yang tidak memenuhi lebih dari 100 tekon. Nanti kontraknya berakhir bulan Desember," tandasnya. (DEWI PATMALASARI/R)









