SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Formasi PPPK paruh waktu di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Timur (Kotim) didominasi oleh formasi tenaga teknis.

Berdasarkan pengumuman Nomor: 800.1.2.2/2023/BKPSDM.PPI/2025, sebanyak 1.891 tenaga kontrak Pemkab Kotim masuk formasi PPPK paruh waktu. Dari jumlah itu, masing-masing formasi yakni 454 formasi guru, 45 formasi tenaga kesehatan, dan 1.392 formasi teknis.

"Untuk formasi teknis lebih banyak karena saat ini memang tenaga non ASN sebagian besar dari teknis. Untuk nakes dan guru sudah beberapa tahun yang lalu diprioritaskan, sehingga saat ini tinggal sisa Non ASN yang belum lulus PPPK," kata Kepala BKPSDM Kotim Kamaruddin Makkalepu, Jumat, 12 September 2025.

Selanjutnya mereka wajib mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan menyampaikan atau mengunggah kelengkapan dokumen secara elektronik melalui akun masing-masing peserta melalui laman https://sscasn.bkn.go.id.

Tahapan tersebut dilaksanakan pada 11-15 September 2025. Jika tidak memenuhi kelengkapan tersebut, mereka dianggap mengundurkan diri dari formasi PPPK paruh waktu.

Sebelumnya Kamaruddin menjelaskan perbedaan PPPK paruh waktu berbeda dengan PPPK penuh. PPPK penuh sudah diatur dalam peraturan pemerintah (PP) dan memiliki hak serta kewajiban hampir sama dengan PNS, hanya tidak mendapatkan pensiun.

Sedangkan PPPK paruh waktu, dirinya mengibaratkan seperti PPPK rasa tekon karena gajinya dan hak-haknya masih sama seperti saat menjadi tekon. Hanya saja statusnya menjadi PPPK paruh waktu memiliki NIP dan sesuai undang-undang sudah masuk kelompok ASN.

"Untuk jam kerjanya PPPK paruh waktu nanti kita lihat ketentuannya karena selama ini jam kerja tekon sama seperti ASN lainnya, teknisnya nanti akan kita tuangkan dalam perjanjian kerja," imbuhnya. 

PPPK paruh waktu hanya memiliki kontrak selama 1 tahun. Pihaknya masih menunggu regulasinya dan petunjuk dari BKN bagaimana kelanjutannya.

"Kalau penjelasan di forum-forum pertemuan mereka ini transit, artinya PPPK paruh waktu sampai diangkat PPPK penuh," ujarnya. 

Jika daerah sudah memiliki kemampuan pembiayaan cukup, maka Pemkab Kotim bisa mengajukan formasi kembali untuk PPPK penuh. Sehingga pengangkatan PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh tergantung kemampuan anggaran daerah. (DEWI PATMALASARI/R)