SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit  - Polres Kotawaringin Timur (Kotim) berkolaborasi dengan DPRD Kotim serta Yayasan Lentera Kartini mengedukasi ribuan pelajar dan santri terkait bahaya dan pencegahan kenakalan remaja.

Kepala Unit PPA Polres Kotawaringin Timur Iptu Dhearny Dachi di Sampit, Jumat, 12 September 2025 menekankan agar remaja tidak terlibat kenakalan remaja, apalagi sampai melanggar hukum.

"Selain pasti akan diproses secara hukum, tindakan negatif itu akan membawa dampak buruk terhadap kesehatan dan masa depan," jelasnya saat menjadi narasumber kegiatan.

Seperti halnya pornografi yang bisa membuat kecanduan, kata dia, penggunaan sosial media juga membuat kecanduan dan harus dimanfaatkan secara bijak serta mampu memilah informasi.

"Konten pornografi ada konsekuensi hukumnya. Bukan hanya yang membuat, tetapi juga yang mendownload (mengunduh) dan menyebarluaskan bisa dipidana," kata Dachi.

Wakil Ketua Komisi III DPRD Kotim Riskon Fabiansyah mengatakan pihaknya turut prihatin karena masih adanya kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak serta kenakalan remaja di daerah ini.

Menurutnya, fenomena gunung es ini perlu menjadi perhatian bersama untuk sama-sama peduli membantu penanganannya. Pihaknya di DPRD mendukung penuh upaya-upaya yang dilakukan pemerintah, tidak terkecuali inisiatif yang konsisten seperti yang dilakukan Yayasan Lentera Kartini.

"Kekerasan terhadap perempuan dan anak merupakan persoalan kemanusiaan yang tidak bisa dianggap enteng. Peristiwa kekerasan bisa terjadi di berbagai lapisan masyarakat, dari kekerasan domestik rumah tangga hingga kekerasan berbasis gender yang merugikan masa depan generasi penerus bangsa," jelasnya.

Dia menekankan penanganan kasus-kasus tersebut tidak cukup hanya melalui penindakan semata, tetapi membutuhkan pendekatan terpadu yang melibatkan penegak hukum, penyelenggara layanan perlindungan, lembaga sosial, tenaga pendamping, serta partisipasi aktif masyarakat.

Menurutnya, sinergi penegakan hukum dalam pendampingan korban harus berjalan seiring dengan upaya perlindungan konkret bagi perempuan dan anak.