PULANG PISAU –

BORNEONEWS, Pulang Pisau – Polres Pulang Pisau (Pulpis) memaparkan hasil pengungkapan kasus tindak pidana narkotika dan kriminal umum yang terjadi sepanjang Agustus 2025. Rilis pers dipimpin langsung Kapolres Pulang Pisau AKBP Iqbal Sengaji didampingi Kasatreskrim AKP Sugiharso, Kasat Narkoba AKP Waryoto, Kasi Humas, dan Kapolsek Pandih Batu, Jumat, 12 September 2025.

Kapolres Iqbal menjelaskan, sepanjang Agustus 2025 pihaknya berhasil mengungkap 4 kasus narkotika dengan lokasi berbeda. Tiga kasus terjadi di wilayah Kabupaten Pulang Pisau, sementara satu kasus lainnya berkaitan dengan wilayah luar Pulpis.

“Total ada empat pengungkapan narkotika selama Agustus, tiga di Pulang Pisau dan satu terkait wilayah luar Pulpis,” kata Iqbal.

Rincian Kasus Narkotika Agustus 2025

1. Tersangka AM (44), Desa Paduran, Kecamatan Sebangau

Barang bukti:

  • 5 bungkus plastik klip kecil berisi kristal bening (diduga sabu) seberat 2,68 gram

  • 10 plastik klip kosong

  • 1 tas tangan hitam motif kotak-kotak

  • 1 unit handphone Realme Note 50 warna hitam

  • Uang tunai Rp400.000

2. Tersangka I, Kecamatan Pandih Batu

Barang bukti:

  • 2 bungkus plastik klip kecil berisi sabu seberat 1,03 gram

  • 1 sendok sabu dari selang plastik

  • 2 pek plastik klip kosong

  • 1 timbangan digital warna silver

  • Uang tunai Rp300.000

  • 1 kotak Formula Fix 44 warna biru, tisu, kantong plastik hitam, kantong parfum kain abu-abu

  • Celana pendek abu-abu, tikar, 1 unit handphone Infinix Note 3 warna hitam

3. Tersangka NA, Desa Bahaur Tengah dan Bahaur Hilir, Kecamatan Kahayan Kuala

Barang bukti:

  • 2 bungkus plastik klip berisi sabu seberat 1,03 gram hasil pembelian EY

  • 10 bungkus plastik klip berisi sabu dari pembelian MA

  • 14 bungkus plastik klip kosong

  • 1 timbangan digital

  • Sendok sabu, plastik klip kosong, tisu, kotak Formula Fix 44

  • Handphone dan uang tunai Rp300.000

4. Tersangka MJ, AS, dan ABD

Lokasi: Desa Manen, Paduran, Banama Tingang, serta Desa Tumbang Rungan, Kecamatan Pahandut
Barang bukti:

  • Plastik klip kosong

  • Korek api

  • Timbangan digital

  • Alat hisap sabu

  • Handphone

  • Kantong plastik hitam

Kapolres Iqbal menegaskan, Polres Pulang Pisau bersama jajaran akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

“Komitmen kami jelas, tidak ada ruang bagi pelaku penyalahgunaan narkotika di Kabupaten Pulang Pisau. Semua kasus akan diproses hukum sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya. (RETHA/j)