BORNEONEWS, Kuala Kurun - Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) bersama Polsek Sepang berhasil membekuk dua orang terduga pengedar sabu di Desa Tumbang Empas Kecamatan Sepang dalam satu operasi senyap pada satu malam, Kamis, 11 September 2025.
"Penangkapan pertama terhadap M (65) terjadi sekitar pukul 21.00 WIB, disusul penangkapan K (38) hanya 20 menit kemudian, pada pukul 21.20 WIB, di rumahnya yang juga berada di desa yang sama," kata Kapolres Gunung Mas AKBP Heru Eko Wibowo melalui Kasatresnarkoba Iptu Abi Wahyu Prasetyo, Jumat, 12 September 2025.
Operasi penindakan ini dilaksanakan sebagai respons cepat atas informasi dari masyarakat yang resah dengan maraknya dugaan transaksi narkotika di Desa Tumbang Empas.
Tujuan utamanya kata Kasatresnarkoba adalah untuk memutus mata rantai peredaran sabu dan memberikan efek jera, sekaligus membersihkan wilayah dari ancaman narkoba.
Berbekal informasi dari warga, tim gabungan Sat Res Narkoba Polres Gumas dan Polsek Sepang melakukan penyelidikan dan penggerebekan terencana.
Sekitar pukul 21.00 WIB, tim menggerebek kediaman M. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti yang sangat signifikan.
Dari dalam saku kiri celana jeans pendek yang dikenakan pelaku, ditemukan satu plastik klip besar yang berisi 54 paket plastik klip kecil siap edar berisi sabu dengan berat kotor total 12,79 gram.
Kemudian, di saku belakang kanannya, ditemukan uang tunai Rp 1.300.000 yang diduga hasil penjualan. Sebuah ponsel Samsung juga turut diamankan untuk pengembangan lebih lanjut.
Hanya berselang 20 menit, tim bergerak ke target kedua, yakni rumah K. Di lokasi ini, petugas yang dipimpin Kapolsek Sepang juga berhasil menemukan barang bukti dalam jumlah besar.
Sabu ditemukan tersembunyi di beberapa tempat, tiga paket di saku celana pendek merk Cardinal, dua paket di saku celana jeans Dominant, dan tiga paket lagi di saku baju batik.
"Total barang bukti dari K adalah 8 paket sabu dengan berat kotor 15,00 gram. Selain itu, diamankan pula uang tunai Rp 3.400.000 yang diakui sebagai hasil penjualan, serta sendok sabu dan barang bukti lainnya," jelasnya.
Kedua pelaku kini telah diamankan di Mapolres Gunung Mas untuk proses penyidikan. Mereka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
"Keberhasilan menangkap dua terduga pengedar dalam satu malam di desa yang sama menunjukkan bahwa jaringan mereka masih ada. Dengan total barang bukti hampir 28 gram. Kami akan kejar jaringannya sampai ke akar-akarnya demi mewujudkan Gunung Mas yang bersih dari narkoba," tukasnya. (RISKA YULYANA/j)









