BORNEONEWS, Palangka Raya – Ketua II Dewan Adat Dayak (DAD) Kalimantan Tengah (Kalteng), Yansen Binti, angkat bicara menanggapi informasi yang beredar di media sosial terkait permasalahan sengketa lahan.
Konflik tersebut melibatkan dua kelompok tani, yakni Kelompok Tani Jadi Makmur dan Kelompok Tani Lewu Taheta, yang belakangan ini menjadi sorotan publik, Yansen Binti mengungkapkan keprihatinannya atas dinamika di media sosial.
"Saya lihat di informasi salah satu orang yang membela salah satu kelompok tani ini sudah bawa-bawa nama suku dan SARA, saya rasa itu kurang elok dan bisa membuat kegaduhan," ujarnya pada Jumat, 12 September 2025.
Ia menekankan bahwa penggunaan isu sensitif seperti suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) dalam perselisihan semacam ini sangat berbahaya dan berpotensi memecah belah.
Lebih lanjut, Yansen Binti menegaskan bahwa sengketa tanah atau agraria seharusnya diselesaikan melalui koridor hukum yang berlaku.
"Kalau memang terkait sengketa tanah atau agraria, lebih baik ditempuh secara hukum dan ditegakkan secara hukum, tidak boleh membawa SARA, suku, dan ras," tegasnya,
Dalam kesempatan tersebut, DAD Kalteng juga menyampaikan imbauan kepada kedua kelompok tani yang bersengketa.
"Kami mengimbau kepada kedua kelompok tani terlibat sengketa tanah jangan sampai terprovokasi dan jangan mau saling dibentuk-benturkan, silakan tempuh jalur hukum," katanya.
Yansen Binti menambahkan bahwa saat ini kondisi Kalimantan Tengah berada dalam keadaan aman dan damai. Situasi kondusif ini harus terus dijaga oleh seluruh elemen masyarakat.
Oleh karena itu, ia mengajak seluruh masyarakat Kalteng, khususnya kedua kelompok tani yang bersengketa, untuk bersama-sama menjaga keamanan dan kenyamanan di Bumi Tambun Bungai.
"Pentingnya persatuan dan penyelesaian masalah secara damai dan legal menjadi prioritas utama demi keberlangsungan harmoni di Kalteng," pungkasnya. (PATHUR/j)









