PULANG PISAU –

BORNEONEWS, Pulang Pisau – Polres Pulang Pisau kembali merilis sejumlah kasus menonjol yang ditangani selama Agustus hingga awal September 2025. Salah satunya adalah kasus pembunuhan yang dilakukan seorang cucu terhadap nenek kandungnya sendiri di Desa Mulyasari, Kecamatan Pandih Batu, Kamis, 4 September 2025.

Kapolres Pulang Pisau AKBP Iqbal Sengaji menyampaikan, tersangka berinisial SR dijerat Pasal 338 KUHP tentang tindak pidana menghilangkan nyawa orang lain dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

“Dari hasil pemeriksaan dan olah TKP, tersangka diketahui sudah merencanakan aksinya sejak beberapa hari sebelumnya,” kata Iqbal, Jumat, 12 September 2025.

Menurut penyidikan, SR mulai menunjukkan niat sejak 2 September 2025, lalu mempersiapkan alat yang digunakan pada 3 September 2025.

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain, yakni 1 martil bergagang besi, 1 cangkul, seutas tali nilon warna biru, daster warna krem bercak darah, dan kain merah, baju ungu motif bunga, celana panjang cokelat, hoodie hitam merk X9, serta celana panjang hitam yang juga bercak darah.

Kejadian tragis itu berlangsung saat kakek korban pergi ke ladang, sehingga rumah hanya dihuni korban dan tersangka. SR mengikat tangan korban, menutup mata, lalu memukul dengan martil dan cangkul hingga korban meninggal di tempat.

Iqbal menjelaskan, berdasarkan keterangan awal, motif SR diduga dipicu dendam lama. Semasa kecil, ia mengaku kerap dipukul neneknya. Selain itu, ada persoalan keluarga terkait ketidaksetujuan korban atas pernikahan orang tua tersangka.

“Ada pula keterangan soal kalung. Tersangka pernah mengambil kalung milik korban yang kemudian hilang. Hal ini menjadi salah satu pemicu dalam pemeriksaan,” jelas Iqbal.

SR berhasil ditangkap dalam waktu satu hari oleh tim gabungan Reskrim Polres Pulang Pisau dan Polsek Pandih Batu. Saat ini, tersangka masih menjalani pemeriksaan, visum, serta pemberkasan perkara.

Penyidik juga mendalami kemungkinan penerapan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, apabila ditemukan dua alat bukti tambahan yang cukup.

Terkait kondisi kejiwaan, hasil pemeriksaan sementara menunjukkan tersangka dalam keadaan normal. Namun, bila diperlukan, ia akan dirujuk ke rumah sakit jiwa untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Selain itu, kondisi tersangka saat ini diperkirakan hamil tujuh bulan dan kemungkinan melahirkan pada November 2025. Kami masih berupaya mencari keberadaan suami siri dari tersangka,” tambah Iqbal. (RETHA/j)