BORNEONEWS, Pangkalan Bun – Sejumlah mahasiswa dan masyarakat sipil Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) yang tergabung dam solidaritas mahasiswa dan masyarakat sipil, menggeruduk Kantor DPRD Kobar dalam aksi damai pada Jumat sore, 12 September 2025.
Massa aksi terdiri dari mahasiswa Universitas Antakusuma Pangkalan Bun bersama sejumlah elemen masyarakat. Mereka berjalan kaki dari kampus menuju gedung dewan sambil membawa spanduk dan poster berisi tuntutan.
Sesampainya di depan gerbang, massa sempat bernegosiasi agar bisa masuk ke halaman kantor DPRD untuk menyampaikan aspirasi. Setelah disetujui, orasi kemudian dilakukan langsung di depan gedung dewan dengan pengawalan aparat keamanan.
Beberapa peserta aksi yang ikut menyampaikan orasi di antaranya aktivis masyarakat Kobar, Budi Baskoro, advokat Wahyu Bahalap, Ketua AMAN Kobar Mardani, serta sejumlah perwakilan mahasiswa.
Dalam orasinya, mereka menegaskan aksi ini bukan sekadar unjuk rasa biasa, melainkan bentuk kepedulian terhadap masalah sosial yang dihadapi masyarakat.
"Kita ini adalah bagian dari Gerakan 17 +8, tetapi kami tegaskan bahwa kami tidak sekedar fomo. Justru kita memanfaatkan momen ini untuk menyuarakan isu nasional agar kalian mendengar, agar kalian (DPRD) tau tuntutan-tuntutan ini," ujar Budi di hadapan massa.
Selain itu, Budi juga menegaskan bahwa momentum ini sebagai desakan kepada DPRD Kobar. Mereka ingin pada legislator segera merespon isu-isu yang terjadi di Kotawaringin
Barat.
Salah satu isu yang mencuat adalah kasus Kepala Desa Tempayung yang kini tengah menjalani hukuman. Massa menilai hal tersebut mencederai rasa keadilan masyarakat desa, dan menuntut DPRD lebih serius mengawal persoalan serupa, terutama yang menyangkut konflik agraria dan lingkungan.
Dalam pernyataan sikap, massa menyampaikan tuntutan utama, antara lain: menghentikan kriminalisasi pejuang agraria dan lingkungan, menyelesaikan konflik agraria di Kalimantan Tengah, menarik aparat dari kebun sawit dan tambang, mengembalikan lahan sitaan Satgas PKH kepada masyarakat, menolak perpanjangan HGU tanpa persetujuan masyarakat, mengevaluasi sistem kemitraan plasma sawit, serta menghentikan propaganda yang menakut-nakuti masyarakat terkait aksi unjuk rasa.
Menanggapi aksi tersebut, Ketua DPRD Kobar, Mulyadin, bersama unsur pimpinan dan anggota dewan lainnya langsung menemui massa di halaman kantor. Ia menyampaikan apresiasi atas sikap kritis mahasiswa dan masyarakat.
“Kami menerima semua aspirasi ini dengan terbuka. Namun, perlu dipahami, beberapa tuntutan merupakan kewenangan pemerintah pusat, dan kami siap mengawal agar suara masyarakat sampai ke sana,” ujar Mulyadin.
Terkait isu penurunan gaji anggota dewan yang ikut disuarakan massa, Mulyadin menegaskan hal itu tidak pernah diminta DPRD Kobar.
“Besaran gaji dan tunjangan sudah diatur dalam regulasi nasional. DPRD tidak pernah meminta kenaikan,” tegasnya.
Sebagai bentuk komitmen, seluruh anggota DPRD Kobar yang hadir, menandatangani berita acara penerimaan aspirasi yang memuat tuntutan mahasiswa dan masyarakat. Hal ini dilakukan agar poin-poin yang disuarakan bisa ditindaklanjuti sesuai kewenangan. (DANANG/H)
Mahasiswa dan Masyarakat Kobar Soroti Kinerja DPRD dan Desak Tanda Tangan Tuntutan 17+8
Bagikan:

PANGKALAN BUN –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Pemadaman Bergilir di Tengah Kabut Asap, Dewan Kobar Kecewa dengan Pelayanan PLN
Lima Fraksi DPRD Kobar Sepakat Ranperda Perubahan APBD 2026 Jadi Perda
Enam Fraksi DPRD Kobar Soroti Karhutla, Air Bersih hingga Infrastruktur dalam Perubahan APBD 2026
DPRD Kobar Soroti Kebakaran Tanjung Puting, Helikopter Belum Datang
DPRD Kobar Kawal Hasil Audiensi, Siap Sidak SPBU Bersama Satgas BBM Jika Masalah Antrean Panjang Masih Berlanjut
DPRD Kobar Tindak Lanjuti Keluhan Ojol, Antrean BBM dan Pemadaman Listrik Dinilai Makin Menekan Penghasilan
Komentar (0)
Memuat komentar…







