KASONGAN –

BORNEONEWS, Kasongan – Pemerintah daerah saat ini tengah menunggu persetujuan teknis dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) terkait usulan nomor induk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap II. 

Proses pengusulan nomor induk PPPK (NIP) telah selesai, dan kini pemerintah daerah fokus pada penerbitan Surat Keputusan (SK) yang dijadwalkan pada 1 Oktober 2025.

Menurut Marjuni, Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Katingan, usulan NIP untuk PPPK penuh waktu yang diajukan berjumlah 1.177 orang, sementara PPPK paruh waktu sebanyak 24 orang.

"Sesuai jadwal, sebenarnya penerbitan SK akan dilakukan pada 1 Oktober," ujar Marjuni, Sabtu, 13 September 2025. "Namun, pembagian SK kepada masing-masing individu akan dilakukan setelah seluruh proses selesai," tambahnya.

Marjuni menjelaskan bahwa PPPK paruh waktu merupakan peserta yang tidak lolos seleksi tahap I dan tahap II karena tidak mendapatkan formasi, sehingga dialihkan ke status paruh waktu. Meskipun demikian, mereka juga akan menerima NIP.

Terdapat perbedaan dalam skema penggajian antara keduanya. Gaji PPPK penuh waktu akan dianggarkan melalui belanja pegawai, sedangkan PPPK paruh waktu akan digaji dari pos belanja barang dan jasa. 

Standar penggajian PPPK paruh waktu akan mengikuti upah sebelumnya sebagai Tenaga Harian Lepas (THL) atau mengikuti standar Upah Minimum Regional (UMR) setempat.

"Baik PPPK penuh waktu maupun paruh waktu memang diarahkan untuk diterbitkan SK-nya pada 1 Oktober," kata Marjuni. Namun, karena yang paruh waktu ini prosesnya belakangan, pihaknya masih menunggu perkembangannya. 

"Yang pasti, daftar orangnya sudah kami sampaikan dan sudah kami umumkan untuk melengkapi berkas," ucapnya.

Mengenai jadwal penyerahan SK, Marjuni menambahkan bahwa hal ini sepenuhnya bergantung pada kebijakan pimpinan daerah, dalam hal ini Bupati. 
Penyerahan SK diperkirakan akan dilaksanakan pada pertengahan atau akhir Oktober 2025.(ABDUL GOFUR/H)