BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Polemik dugaan larangan penggunaan jilbab bagi karyawati di Cinema XXI Kuala Kapuas menjadi sorotan publik setelah Sekretaris Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Kapuas, M. Jalaluddin, M.Pd, mengangkat isu ini ke ranah media sosial dan daring. Isu ini mencuat setelah pihak manajemen Cinema XXI memberikan jawaban yang dinilai kurang memuaskan terkait ketersediaan seragam.
Menanggapi pertanyaan mengenai masalah ini, Manajer Studio XXI, Agus Nur Anwar, menyatakan bahwa dirinya tidak memiliki kapasitas untuk menjawab isu sensitif tersebut. Ia hanya memberikan alamat email resmi perusahaan untuk pertanyaan tertulis. Jawaban ini kemudian ditanggapi oleh Indah Tri Wahyuni dari Cinema XXI melalui email, yang menyatakan bahwa desain seragam operasional dengan penutup kepala "belum tersedia" saat ini, namun sudah menjadi "bahan perhatian untuk ke depannya."
Jawaban tersebut memicu respons dari Ketua Majelis Pustaka dan Informasi PDM Kapuas, Sapto Subagio. Ia menyebut situasi ini sebagai ironis dan membandingkannya dengan lembaga negara seperti Kepolisian Republik Indonesia (Polri) yang sudah mengizinkan Polisi Wanita (Polwan) untuk mengenakan jilbab sebagai bagian dari seragam dinas mereka.
Sapto mempertanyakan alasan di balik ketidaktersediaan seragam berjilbab di sebuah perusahaan besar sekelas Cinema XXI.
"Dengan jaringan bioskop yang mencapai 1.369 layar dan 261 lokasi di seluruh Indonesia, apakah perusahaan sebesar itu tidak memiliki dana untuk menyediakan seragam yang mengakomodasi karyawati Muslimah?" ungkapnya kepada Borneonews, Minggu, 14 September 2025.
Hal ini menurutnya menjadi sebuah pertanyaan besar yang harus dijawab oleh pihak manajemen pusat.
Menanggapi situasi ini, PDM Kapuas telah menyampaikan masalah ini kepada Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah. Langkah ini menunjukkan keseriusan Muhammadiyah dalam mengawal isu ini hingga tuntas. Pihak Muhammadiyah Kapuas juga menyatakan akan terus memantau perkembangan di lapangan untuk memastikan hak-hak karyawati Muslimah terpenuhi. (SABRIANOOR/y)









