BORNEONEWS, Sampit – Ketua DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) Rimbun mendesak PT Agrinas Palma Nusantara agar segera menjadwalkan ulang sosialisasi terkait kejelasan pengelolaan lahan sawit sitaan Satgas Pemkab Kawasan Hutan (PKH) di daerah ini.
DPRD Kotim sebelumnya sudah dua kali mengirim surat resmi agar tim Agrinas dapat hadir dan memberikan penjelasan langsung kepada masyarakat. Pasalnya, pengelolaan lahan sawit yang masuk kawasan hutan hasil penertiban Satgas PKH saat ini dipercayakan kepada PT Agrinas.
“Kami sudah dua kali bersurat supaya tim Agrinas bisa turun langsung mensosialisasikan mekanisme pengelolaan aset negara itu. Apakah nanti dikelola langsung, diserahkan ke pihak ketiga, ke PBS yang sudah operasional, atau melibatkan koperasi lokal. DPRD Kotim siap memfasilitasi,” kata Rimbun, Senin, 15 September 2025.
Ia mengatakan, sosialisasi yang semula dijadwalkan pada 3 September 2025 lalu sempat ditunda, dan hingga kini belum ada kejelasan jadwal baru. Penundaan tersebut diduga turut dipengaruhi dinamika di pemerintah pusat pasca demonstrasi beberapa waktu lalu.
Rimbun juga menyoroti kerja sama operasional (KSO) PT Agrinas Palma Nusantara yang justru melibatkan pihak luar daerah. Ia menegaskan agar masyarakat lokal atau koperasi di Kotim mendapat kesempatan lebih besar dalam pengelolaan.
“Kalau memang tidak bertentangan dengan aturan, kita minta warga lokal atau koperasi bisa dilibatkan. Dengan begitu, perputaran ekonomi berjalan di Kotim dan masyarakat bisa lebih sejahtera,” ujarnya.
Rimbun meyakini sumber daya manusia (SDM) di Kotim memiliki kapasitas yang tidak kalah dengan daerah lain. Oleh sebab itu, pemerintah pusat diminta tidak mengabaikan potensi masyarakat lokal dalam setiap kebijakan pengelolaan lahan sawit sitaan negara.
Disinggung perihal adanya perusahaan sawit bersertifikat ISPO (Indonesian Sustainable Palm Oil) yang ikut terkena penertiban Satgas PKH, dirinya enggan berkomentar.
“Kita tidak berkewenangan menjawab. Tetapi pergerakan ini adalah yang dilakukan negara yang diatur pemerintah pusat, kita meminta agar bekerja sesuai dengan peraturan yang berlaku," tandasnya. (DEWI PATMALASARI/y)









