SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit – Bupati Kotawaringin Timur (Kotim), Halikinnor menegaskan bahwa kewajiban perusahaan perkebunan kelapa sawit untuk merealisasikan plasma bagi masyarakat sekitar masih belum sepenuhnya terlaksana.

“Selama saya menjabat sudah menerbitkan 45 CPCL sudah saya tanda tangani dan saat ini ada 9 sedang berproses. Tapi dari seluruh itu masih ada beberapa perusahaan yang belum ada sama sekali plasmanya,” kata Halikinnor, Senin, 15 September 2025.

Hal ini juga sempat ia sampaikan saat audiensi bersama 23 koperasi dan kelompok tani yang mendesak realisasi plasma 20 persen pada Senin, 8 September 2025 lalu.

CPCL (Calon Petani Calon Lokasi) plasma adalah calon petani dan calon lahan perkebunan yang akan menjadi bagian dari program pengembangan perkebunan sawit rakyat melalui sistem kemitraan inti-plasma.

Halikinnor menegaskan, plasma merupakan kewajiban perusahaan yang beroperasi di daerah ini. Sesuai peraturan, perusahaan wajib memfasilitasi 20 persen kebun masyarakat. 

“Plasma ini kewajiban perusahaan yang beroperasi di daerah kita. Saya informasikan untuk perizinan pemerintah daerah mengeluarkan IUP dulu, sekarang sudah online izin itu sudah berproses dengan pusat. Sedangkan HGU itu ATR BPN dan kawasan adalah Kementerian Kehutanan,” ujarnya.

Terkait plasma, pemerintah daerah sudah berulang kali melayangkan surat kepada perusahaan agar segera merealisasikannya.

“Berapa surat kita sudah mendesak itu, tetapi ada yang merealisasikan dan ada yang tidak. Ada 3 perusahaan yang sulit,” imbuhnya.

Adapun atas audiensi dan aksi damai 23 koperasi dan kelompok tani tersebut, Halikinnor kembali melayangkan surat kepada perusahaan agar segera merealisasikan plasma. Ia memberikan batas waktu 1 bulan sejak dikeluarkan surat tersebut, agar perusahaan menyampaikan progres realisasi plasma. 

Semwntara Plt Asisten II Setda Kotim, Rody Kamislam, menambahkan bahwa fasilitasi kebun masyarakat ini terus berjalan sejak lama.

“Untuk fasilitasi lahan kebun masyarakat ini sudah berjalan semenjak dulu saat kita berdiskusi dengan teman-teman TBBR. Sebenarnya Bupati sudah merealisasikan ini. Selama kepemimpinan Bupati itu sudah ada 45 CPCL yang sudah kita terbitkan. Ini SK yang benar-benar diterbitkan untuk masyarakat sekitar, dibuktikan dengan KTP,” kata Rody.

Ia memastikan, 9 CPCL yang sedang dalam proses juga ditujukan bagi warga lokal. “9 yang sedang berproses kita juga memastikan agar warga sekitar yang mendapatkannya,” ujarnya.

Rody menegaskan, izin baru perkebunan sudah dipastikan memiliki alokasi plasma sesuai aturan. Untuk izin baru tersebut dipastikan sudah diploting untuk area plasmanya.

"Jadi Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan langsung membuat poligon mana 20 persennya, jadi 80 persen izin, 20 persen untuk masyarakat sesuai undang-undang,” pungkasnya. (DEWI PATMALASARI/y)