PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Metrologi Legal Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (UKM) dan Perindustrian (DPKUKMP) Kota Palangka Raya baru-baru ini melaksanakan kegiatan penting untuk menjamin hak konsumen.

Mereka melakukan tera ulang terhadap 12 nozzle pompa ukur Bahan Bakar Minyak (BBM) di salah satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayah tersebut.

Kegiatan tera ulang ini secara spesifik dilaksanakan di SPBU 63.731.04 milik PT Sumber Mulia Raya, yang berlokasi strategis di Jalan Trans Palangka Raya-Barito kilometer 1,8. Pemeriksaan menyeluruh ini merupakan bagian dari upaya rutin pemerintah kota untuk memastikan setiap liter BBM yang dibeli masyarakat memiliki takaran yang tepat dan akurat.

Kepala DPKUKMP Palangka Raya, Samsul Rizal, menjelaskan urgensi dari pelaksanaan tera ulang ini. Menurutnya, kegiatan tersebut sangat krusial untuk memastikan akurasi alat ukur, menjamin kebenaran takaran, serta mewujudkan tertib ukur sesuai Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal.

"Hal ini penting untuk melindungi konsumen dari potensi kerugian akibat takaran yang tidak sesuai," katanya, Senin, 15 September 2025.

Hasil dari kegiatan tera ulang di SPBU tersebut menunjukkan bahwa seluruh pompa ukur yang diperiksa telah memenuhi standar akurasi yang ditetapkan oleh peraturan yang berlaku. Sebagai bukti kepatuhan dan validitas, pompa ukur tersebut kemudian dibubuhi Cap Tanda Tera tahun 2025 dan diterbitkan Surat Keterangan Hasil Pengujian (SKHP).

Bagi pelaku usaha lain yang ingin mengajukan tera atau tera ulang alat ukurnya, UPTD Metrologi Legal DPKUKMP Kota Palangka Raya membuka layanan di Kantor UPTD Metrologi Legal, Jalan Tjilik Riwut kilometer 5,5 Palangka Raya.

Pengajuan juga dapat dilakukan dengan mudah melalui email resmi mereka di uptdmetrologi.palangkaraya@gmail.com.

Inisiatif ini menegaskan komitmen Pemerintah Kota Palangka Raya melalui UPTD Metrologi Legal dalam menciptakan iklim perdagangan yang adil dan transparan.

"Dengan adanya tera ulang secara berkala, kepercayaan masyarakat terhadap keakuratan alat ukur di berbagai sektor perdagangan, khususnya BBM, dapat terus terjaga dan ditingkatkan demi perlindungan konsumen yang optimal," pungkasnya. (PATHUR/Y)