PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Wacana Menteri Keuangan (Menkeu) RI, Purbaya Yudhi Sadewa, yang menyatakan tidak akan ada pemotongan dana transfer ke daerah (TKD) dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026, mendapat tanggapan dari Ketua DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng), Arton S. Dohong. Arton menekankan pentingnya surat resmi sebagai dasar kepastian hukum.

"Saya tidak berani (berkomentar), itu hanya info. Yang kita harapkan, keputusan itu harus berdasarkan surat (Resmi) supaya kita punya pegangan," ujar Arton, Senin, 15 September 2025.

Arton menjelaskan bahwa hingga beberapa hari terakhir, pemerintah pusat masih mengingatkan pemerintah daerah untuk tidak menganggarkan Dana Bagi Hasil (DBH). Hal ini menunjukkan perlunya kejelasan dan kepastian hukum sebelum kebijakan baru dapat diterapkan.

"Ya karena apa ? Sampai beberapa hari yang lalu kita masih diingatkan oleh pemerintah pusat bahwa untuk dana transfer DBH itu tidak boleh dianggarkan," ungkapnya.

Arton berharap agar kebijakan dana transfer dari pusat dapat mendukung pelaksanaan pembangunan di daerah, mengingat keterbatasan kapasitas fiskal daerah yang bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Senada dengan Arton, Wakil Ketua II DPRD Kalteng, Muhammad Ansyari, menyatakan pihaknya masih menunggu keterangan resmi dari Kementerian Keuangan terkait pernyataan tersebut. Ia berharap agar harapan yang disampaikan Menkeu dapat segera ditindaklanjuti secara formal.

"Ya, harapan kita tentunya sesuai jawaban beliau secara spontan kemarin," pungkasnya. (PATHUR/Y)