PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Kuasa Hukum Hadi Suwandoyo Rahmadi G Lentam secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan fitnah melalui media online atau media sosial ke Polda Kalimantan Tengah (Kalteng).

Adapun dasar hukum pihaknya melakukan laporan ke Polda Kalteng adalah Pasal 27A UU ITE Jo. Pasal 45 ayat (4) UU ITE Jo. Pasal 310 ayat (1) dan (2) KUHP, Jo. Pasal 311 ayat (1) KUHP

Laporan ini diajukan terkait aktivitas sebuah akun Facebook bernama Men Gumpul Cilan yang diduga telah mencemarkan nama baik kliennya.

"Prinsipnya, kami melaporkan akun Facebook yang bersangkutan beserta segala macam unggahan yang kami duga melakukan pencemaran nama baik dan fitnah terhadap klien kami. Tidak hanya melalui Facebook, tetapi juga berbagai platform lainnya," ujar Rahmadi G Lentam, Senin, 15 Maret 2025.

Menurut Rahmadi, laporan ini didasari oleh serangkaian unggahan dan komentar yang dinilai telah merugikan dan mencemarkan nama baik Hadi Suwandoyo. Pihaknya berharap agar pihak kepolisian dapat segera menindaklanjuti laporan ini sesuai dengan hukum yang berlaku.

Laporan tersebut telah diterima dan saat ini sedang dalam proses pendalaman oleh Tim Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalteng.

Rahmadi menegaskan bahwa langkah hukum ini diambil sebagai upaya untuk mencari keadilan dan menyelesaikan permasalahan ini secara profesional.

"Yang jelas, apa yang kami laporkan ini adalah hak warga negara yang merasa terganggu kehidupannya. Karena hukum adalah satu-satunya jalan untuk menyelesaikan permasalahan ini," tegasnya.

Dalam kesempatan tersebut, Rahmadi juga menekankan pentingnya mengutamakan asas praduga tidak bersalah dalam proses penyelidikan ini.

"Saya berharap agar penyelidikan dapat berjalan dengan transparan dan profesional, sehingga kebenaran dapat terungkap dan keadilan dapat ditegakkan," pungkasnya. (PATHUR/H)