BORNEONEWS, Palangka Raya - Terdakwa Alvaro Jordan Zwageri, tersangka dalam kasus pembunuhan dan pembuangan mayat di Desa Garung, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Palangka Raya pada Senin, 15 September 2025. Sidang ini mengagendakan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sidang dipimpin oleh majelis hakim yang diketuai oleh Yudi Eka Putra. Dalam dakwaannya, JPU mendakwa Alvaro telah melakukan penganiayaan yang menyebabkan kematian korban, Nurmaliza.
Alvaro hadir di persidangan didampingi oleh penasihat hukumnya, Albert Chong Yohana, beserta tim. Sementara itu, dari pihak JPU, hadir Dwinanto Agung Wibowo yang didampingi oleh Henry Yulianto. Sejumlah keluarga korban juga hadir untuk mengikuti jalannya persidangan.
"Kami ingin melihat langsung proses hukum yang dijalani terdakwa," ujar ayah Nurmaliza
Usai mendengarkan pembacaan dakwaan, penasihat hukum terdakwa Albert Cong menyatakan keberatan dan akan mengajukan eksepsi.
"Kami akan mengajukan eksepsi terhadap dakwaan yang dibacakan JPU," kata Albert Chong kepada majelis hakim.
Pihak terdakwa merasa ada poin-poin dalam dakwaan yang perlu diperjelas atau dibantah. Majelis hakim memberikan waktu satu minggu kepada pihak terdakwa untuk menyampaikan eksepsi secara resmi.
Sidang selanjutnya dijadwalkan pada pekan depan dengan agenda mendengarkan eksepsi dari penasihat hukum terdakwa. (PATHUR/H)









