BORNEONEWS, Sampit – Sejumlah perusahaan perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mengaku kehilangan pemasukan hingga puluhan miliar rupiah setiap bulannya setelah lahan mereka ditertibkan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) dan kini dikelola oleh PT Agrinas Palma Nusantara.
Salah satu perusahaan yang kebunnya kini berada di bawah pengelolaan Agrinas menyebutkan, dalam kondisi normal lahan seluas 8.000 hektare mampu menghasilkan sedikitnya 12 ribu ton tandan buah segar (TBS) setiap bulan. Jika produksi maksimal, jumlahnya bisa mencapai lebih dari 20 ribu ton.
“Dengan harga Rp3.000 per kilogram, perhitungan kasarnya sekitar Rp36 miliar hasil panen yang biasanya kami peroleh dalam sebulan. Kini angka itu hilang,” ungkap salah satu perwakilan perusahaan yang enggan disebutkan namanya, Senin, 15 September 2025.
Menurutnya, lahan sitaan tersebut saat ini sudah dialihkan melalui kerja sama operasional (KSO) oleh Agrinas kepada pihak ketiga. Dari skema itu, pihak pengelola KSO bisa mengantongi minimal 20 persen keuntungan setiap bulan atau sekitar Rp7 miliar.
Di sisi lain, Dewan Adat Dayak (DAD) Kotim menyatakan keberatan terhadap pola KSO yang dijalankan Agrinas karena dinilai mengabaikan masyarakat lokal.
“Kami akan bertemu dengan Gubernur dan DPRD Kalteng untuk membicarakan ini. Lagi-lagi masyarakat lokal hanya jadi penonton di tanah sendiri, sementara pihak yang mendapat KSO rata-rata dari luar daerah,” ujar Ketua Harian DAD Kotim, Gahara.
Ia menambahkan, penolakan dari masyarakat semakin meluas. Mayoritas warga tidak menerima jika kebun sitaan dikerjasamakan dengan pihak luar daerah.
"Seharusnya koperasi atau badan usaha lokal yang dilibatkan,” imbuhnya.
Gahara mencontohkan kasus di salah satu perusahaan, di mana sekitar 12 ribu hektare lahan yang disita kemudian dikelola pihak ketiga Pondok Pesantren Bondowoso, lalu kembali dikerjasamakan kepada PT MNA di Jakarta.
“Hitung-hitungannya, pihak ketiga itu sudah untung besar meskipun hanya menyerahkan pengelolaan lagi ke orang lain. Mereka tidak perlu menanam, memupuk, atau membiayai perawatan jalan, tapi tetap menerima keuntungan,” ucapnya.
Skema bagi hasil dalam KSO tersebut, lanjutnya, memberikan 60 persen keuntungan untuk pengelola KSO dan 40 persen untuk Agrinas. Kondisi inilah yang memicu reaksi keras dari masyarakat lokal. (DEWI PATMALASARI/H)









