KUALA KURUN –

BORNEONEWS, Kuala Kurun - Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Gunung Mas bersama Polsek Tewah melaksanakan operasi kilat yang hanya berjarak 20 menit berhasil membekuk dua orang terduga pengedar di Kecamatan Tewah dan menyita total 32,26 gram sabu, Sabtu, 13 September 2025.

Penangkapan pertama terhadap H (37) dilakukan sekitar pukul 17.50 WIB di Jalan Perumahan Rakyat. Hanya berselang 20 menit, tim lain menggerebek G (32) pada pukul 18.10 WIB di kediamannya di Jalan Tugu.

Operasi gabungan ini melibatkan personel Sat Resnarkoba Polres Gumas dan Polsek Tewah, yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Tewah IPTU Imam Maliki, S.Tr.K., dan Kasat Resnarkoba IPTU Abi Wahyu Prasetyo, S.Tr.K.

Kapolres Gunung Mas AKBP Heru Eko Wibowo melalui Kasat Resnarkoba IPTU Abi Wahyu Prasetyo menjelaskan bahwa saat penangkapan pertama yang dipimpin oleh Kapolsek Tewah IPTU Imam Maliki di kediaman H, petugas menemukan satu paket sabu ditemukan di saku kanan celana jeans pelaku, terbungkus dalam gulungan tisu. 

Satu paket lainnya ditemukan di atas meja kamar, diselipkan dalam bungkus rokok. Total dari H, polisi menyita dua paket sabu seberat 3,56 gram, timbangan digital, uang tunai Rp 760.000,-, dan barang bukti lainnya.

Bergerak cepat, tim kedua yang dipimpin Kasat Resnarkoba menggerebek rumah (G) dan  dari kantong celana pelaku, petugas menemukan tujuh paket sabu siap edar dengan total berat kotor mencapai 28,70 gram. 

Selain itu diamankan pula uang tunai Rp 3.150.000 yang diduga kuat merupakan hasil dari penjualan barang haram tersebut.

"Kedua pelaku beserta seluruh barang bukti kini telah diamankan di Mapolres Gunung Mas. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Juncto Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang membawa ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,"kata IPTU Abi.

Dengan menggagalkan peredaran lebih dari 32 gram sabu dalam waktu singkat, Kasatresnarkoba itu mengatakan pihaknya telah menyelamatkan ratusan generasi muda dari bahaya narkoba. "Kami akan terus kembangkan kasus ini untuk memburu jaringan di atasnya," tegasnya. (RISKA YULYANA/R)