NANGA BULIK –

BORNEONEWS, Nanga Bulik - Satlantas Polres Lamandau bekerja sama dengan UPTD Samsat dan Dinas BPKPD Kabupaten Lamandau aktif menyosialisasikan program penghapusan pajak kendaraan bermotor (PKB), Senin, 15 September 2025.

AKP Susanto, Kasat Lantas Polres Lamandau, menjelaskan bahwa program ini hanya berlangsung hingga 23 September 2025. 

"Ini adalah kesempatan yang sangat baik bagi masyarakat untuk melunasi kewajiban pajak tanpa perlu khawatir dikenakan denda," ujarnya

Menurut AKP Susanto, program pemutihan pajak ini adalah "kesempatan emas" bagi warga untuk melunasi tunggakan pajak tanpa perlu khawatir denda. 

"Kami sangat berharap masyarakat Lamandau dapat memanfaatkan program ini sebaik-baiknya. Ini adalah kontribusi nyata untuk pembangunan daerah kita," tegasnya.

Tim sosialisasi bergerak ke berbagai lokasi strategis, memastikan informasi ini sampai ke seluruh lapisan masyarakat. Brosur dan leaflet dibagikan untuk memberikan informasi detail. Program ini hanya berlangsung hingga 23 September 2025, jadi jangan sampai terlewat! (NATALIA KRISTIN/j)