PULANG PISAU –

BORNEONEWS, Pulang Pisau – Seorang pria berinisial S (39), warga Desa Sanggang, menjadi korban penganiayaan di Salon Livia, Desa Tahai Jaya, Kecamatan Maliku, Minggu malam, 14 September 2025. Kasus ini kini tengah ditangani oleh Polsek Maliku dan Polres Pulang Pisau.

Kapolres Pulang Pisau AKBP Iqbal Sengaji melalui Kasi Humas IPTU Sabilil Fitri menjelaskan, peristiwa berawal ketika korban datang ke Desa Tahai Jaya untuk urusan pribadi. Setelah melakukan perawatan di salon, korban meminta izin untuk mandi.

“Namun saat mandi, korban secara tidak sengaja membasahi area dapur. Korban sebenarnya sudah meminta maaf dan membersihkan kembali,” terang Sabilil, Senin, 15 September 2025.

Sekitar pukul 19.00 WIB, sejumlah orang datang dan langsung melakukan kekerasan terhadap korban. S dipukul, dilempar keluar rumah, lalu kembali dianiaya hingga mengalami luka di bagian pelipis kiri, hidung, dan mulut.

Korban berhasil melarikan diri, ditolong warga sekitar, dan dibawa ke Puskesmas. Keesokan harinya, adik korban berinisial N melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Maliku.

Mendapat laporan, Unit Resmob Satreskrim Polres Pulang Pisau bergerak cepat di bawah arahan Kasat Reskrim. Polisi mengamankan empat terduga pelaku masing-masing berinisial S, MRR, RH, dan D, serta memeriksa dua orang saksi.

“Dalam peristiwa itu, pemilik salon juga diduga sempat mengayunkan senjata tajam jenis mandau ke arah korban. Senjata tersebut kini sudah diamankan sebagai barang bukti,” jelas Sabilil.

Saat ini, keempat terduga pelaku masih menjalani pemeriksaan di Polsek Maliku dan Satreskrim Polres Pulang Pisau.

“Mereka dijerat Pasal 170 Ayat (2) ke-1 KUHP tentang tindak kekerasan secara bersama-sama yang mengakibatkan korban luka, dengan ancaman pidana penjara,” tegas Sabilil. (RETHA/J)