PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya – Anggota DPRD Palangka Raya, Mukarramah, menekankan pentingnya ketaatan Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun tenaga non-ASN terhadap Surat Edaran (SE) Wali Kota Palangka Raya Nomor 780/2/EDARAN.S/INSP/VIII/2025 tentang pencegahan korupsi, pungutan liar, gratifikasi, dan benturan kepentingan di lingkungan pemerintah kota.

Menurutnya, surat edaran ini bukan hanya formalitas, tetapi harus menjadi pedoman nyata dalam praktik kerja sehari-hari.

Ia menilai, praktik pungutan liar (pungli) dan gratifikasi masih menjadi keluhan masyarakat ketika berurusan dengan birokrasi. Hal tersebut jika dibiarkan akan merusak citra pemerintah, mengikis kepercayaan publik, sekaligus membuka ruang terjadinya korupsi sistematis. 

“Surat edaran ini jangan hanya dipajang atau dibaca sekilas, tapi harus benar-benar ditaati dan dipraktikkan,” tegas Mukarramah, Selasa, 16 September 2025.

Mukarramah juga menekankan bahwa benturan kepentingan sering kali menjadi pintu masuk terjadinya penyalahgunaan kewenangan. Ia mengingatkan agar setiap ASN maupun non-ASN berani menolak intervensi yang tidak sesuai aturan. Menurutnya, keberanian bersikap jujur dan profesional menjadi benteng utama mencegah praktik menyimpang.

“Kalau seorang aparatur terjebak pada gratifikasi atau pungli, maka sesungguhnya ia bukan hanya mencoreng nama baik dirinya, tapi juga lembaga tempatnya bekerja. Dampaknya akan merusak sistem pelayanan publik yang seharusnya transparan dan akuntabel,” tambahnya.

Selain pengawasan internal dari Inspektorat, Mukarramah mendorong agar masyarakat diberikan ruang yang lebih luas untuk melaporkan dugaan pungli atau gratifikasi. Transparansi publik, menurutnya, adalah kontrol sosial yang efektif. Namun ia juga mengingatkan bahwa setiap laporan harus ditindaklanjuti dengan serius, bukan sekadar dicatat lalu diabaikan.

Ia juga menilai, pencegahan korupsi tidak cukup dengan surat edaran saja. Harus ada langkah konkret berupa pembinaan etika, penguatan pengawasan, serta pemberian sanksi tegas terhadap pelanggaran. Tanpa penindakan yang jelas, surat edaran hanya akan menjadi simbol tanpa makna.

Lebih jauh, Mukarramah menegaskan bahwa DPRD akan ikut mengawal pelaksanaan edaran tersebut melalui fungsi pengawasan. Ia mengingatkan pemerintah kota agar jangan ragu menindak oknum-oknum yang terbukti melakukan pelanggaran.

“Jika tidak ada ketegasan, maka budaya pungli akan terus berulang dan masyarakat yang akan dirugikan. Integritas ASN dan non-ASN adalah kunci. Kalau ini bisa ditegakkan, maka kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah akan meningkat, dan pembangunan di Palangka Raya bisa berjalan lebih bersih serta berkeadilan,” pungkas Mukarramah. (MARINI/H)