PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) berhasil menangkap LM, seorang tersangka kasus korupsi terkait pengembangan fasilitas gedung Expo Sampit.

LM, yang merupakan Direktur PT. HERAL ERANIO JAYA selaku penyedia jasa atau kontraktor, telah menjadi buronan polisi sejak Juli 2024.

Kombes Pol Erlan Munaji, Kabid Humas Polda Kalteng, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari penyelidikan pada tahun 2022 terkait pengembangan fasilitas gedung Ex Sampit.

Pada 31 Agustus 2023, dilakukan gelar perkara yang meningkatkan status kasus ini ke tahap penyidikan untuk pihak Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), dengan LM sebagai terlapor.

"Penyidik kemudian menetapkan LM sebagai tersangka pada 14 Juni 2024. Namun, LM melarikan diri dan ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 19 Juli 2024, dengan nomor DPO/21/VII/Res.3.3./2024/Ditreskrimsus," ungkapnya, Selasa, 16 September 2025.

Setelah lebih dari setahun menjadi buronan, tim dari Subdit III/Tipidkor Polda Kalteng mendapatkan informasi mengenai keberadaan LM di Jakarta Pusat.

Pada Jumat, 12 September 2025, sekitar pukul 10.30 WIB, LM berhasil ditangkap di depan pintu keluar FX Sudirman Mall, Jalan Jenderal Sudirman, Gelora, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat.

"Tersangka LM kemudian dibawa ke Polda Kalteng untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut," ujar Kombes Pol Erlan Munaji.

Setelah tiba di Palangka Raya, LM langsung ditahan di Rutan Polda Kalteng.

LM dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI No 31/1999 sebagaimana telah diubah UU RI No 20/2001 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHPidana, terkait tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara.

"Dalam kasus ini, sebelumnya telah ada tiga tersangka lain yang telah divonis bersalah, yaitu F (Konsultan Pengawas), Z (Kadis Perindag Kotim selaku Pengguna Anggaran), dan MRZ (Konsultan Perencana). LM menjadi DPO selama 1 tahun, 1 bulan, dan 12 hari sejak 19 Juli 2024," pungkasnya. (PATHUR/H)