BORNEONEWS, Palangka Raya – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial DAW terkait dugaan tindak pidana perlindungan konsumen.
Tersangka diduga memproduksi dan memperdagangkan beras yang tidak memenuhi standar dan tidak sesuai dengan label yang tertera, merugikan masyarakat sebagai konsumen.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Kalteng, Kombes Pol Erlan Munaji, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan polisi bernomor LP/A/45/VII/2025/SPKT.DITKRIMSUS/POLDA KALTENG tertanggal 31 Juli 2025.
Penyelidikan intensif kemudian dilakukan setelah adanya indikasi pelanggaran terhadap Undang-Undang Perlindungan Konsumen.
Modus operandi yang dilakukan tersangka DAW adalah memproduksi dan/atau memperdagangkan barang berupa beras yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan oleh peraturan perundang-undangan.
"Beras tersebut juga tidak sesuai dengan janji yang dinyatakan dalam label, etiket, keterangan, iklan, atau promosi penjualan. Praktik ilegal ini ditemukan di beberapa lokasi, termasuk Retail Modern KPD Swalayan, A2 Fresh dan Retail Modern Sendys Swalayan," ungkapnya, Selasa, 16 September 2025.
Dari hasil penggerebekan dan penyelidikan, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya adalah 43 karung beras merek The Best Of Indonesian Premium Rice Jediar (Jdr) warna merah ukuran 3 Kg, 88 karung ukuran 5 Kg, dan 52 karung ukuran 10 Kg. Total beras yang disita mencapai 1.080 kilogram.
Selain itu, turut diamankan pula satu unit timbangan digital merek Sonic, satu unit mesin sealer model FRM-1100L, serta ribuan lembar karung plastik kemasan beras merek Jediar (Jdr) berbagai ukuran, dan satu karung beras bekas polosan bertuliskan Jdr B.
Atas perbuatannya, tersangka DAW dijerat dengan Pasal 62 Ayat (1) Jo Pasal 8 Ayat (1) Huruf A dan F Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Pasal tersebut mengatur bahwa pelaku usaha yang melanggar ketentuan terkait standar dan informasi produk dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 2 miliar.
Kombes Pol Erlan Munaji menegaskan bahwa Polda Kalteng berkomitmen untuk terus memberantas praktik-praktik curang yang merugikan konsumen.
"Kasus ini menjadi peringatan bagi para pelaku usaha agar senantiasa mematuhi regulasi yang berlaku demi menjaga kualitas produk dan kepercayaan masyarakat," pungkasnya. (PATHUR/H)









