BORNEONEWS, Nanga Bulik – Jajaran Satresnarkoba Polres Lamandau kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba lintas provinsi dengan barang bukti kurang lebih 44 kilogram. Penangkapan kurir narkoba ini dilakukan pada Senin sore, 15 September 2025, di wilayah hukum Polres Lamandau.
Kapolres Lamandau, AKBP Joko Handono, membenarkan adanya penangkapan tersebut saat dikonfirmasi pada Selasa, 16 September 2025.
"Betul, mbak. Untuk info lebih lanjut mohon waktu, masih dilakukan pendalaman," ujarnya melalui pesan WhatsApp.
Pengungkapan kasus ini menunjukkan keseriusan aparat kepolisian dalam memerangi peredaran narkoba yang dapat merusak generasi muda, sekaligus upaya memutus mata rantai jaringan narkoba yang kerap memanfaatkan jalur lintas provinsi.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian masih melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap jaringan narkoba yang lebih besar.
"Informasi lebih detail akan disampaikan setelah proses pendalaman selesai," pungkasnya. (NATALIA KRISTIN/j)









