KUALA KAPUAS –

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Seorang guru honorer berinisial B (28) dari Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, akhirnya bisa bernapas lega setelah pria yang menghamilinya, K (28), bersedia bertanggung jawab.

K, seorang karyawan swasta di Palangka Raya, yang semula enggan mengakui perbuatannya, akhirnya luluh setelah mendapat mediasi dari Bidhumas Virtual Polda Kalteng. Kejadian ini bermula dari sebuah hubungan tanpa status (HTS) yang terjalin di antara keduanya.

B menceritakan kisah pilu yang dialaminya kepada Ipda Samsudin dari Bidhumas Virtual Polda Kalteng atau yang akrab disapa Cak Sam, pada Senin kemarin. 

"Guru tersebut sudah mengandung selama sembilan bulan namun sang kekasih tidak mau bertanggung jawab. Selain permasalahan kehamilan,  B juga mengadukan perihal pinjaman uang senilai Rp13 juta yang dipinjam oleh K dan belum dikembalikan. Kedua masalah ini menjadi beban pikiran yang tak henti-hentinya menghantui Bunga," papar Cak Sam, Selasa, 16 September 2025.

Hubungan mereka ternyata sudah berlangsung sejak lama. B dan K diketahui adalah teman satu sekolah saat SMA di Kapuas.

Saat B berkunjung ke Palangka Raya, K selalu menyiapkan tempat tinggal untuknya. Di sana, mereka beberapa kali melakukan hubungan layaknya suami istri yang pada akhirnya menyebabkan B hamil.

Mendengar curhatan B, Cak Sam tidak tinggal diam. Ia segera mengambil inisiatif untuk mempertemukan kedua belah pihak MALAPI Palangka Raya.

Pertemuan tersebut diharapkan bisa menjadi jalan tengah untuk menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan, tanpa harus berlanjut ke jalur hukum yang lebih rumit.

Saat mediasi berlangsung, suasana sempat tegang. B datang didampingi oleh kedua orang tua dan saudaranya, sementara K datang bersama kekasihnya yang merupakan seorang mahasiswi di Palangka Raya.

Kehadiran pihak ketiga ini menambah kompleksitas permasalahan, namun Cak Sam tetap berupaya menjaga kondusivitas pertemuan.

Cak Sam memberikan pembinaan dan pemahaman secara mendalam kepada K, menekankan pentingnya tanggung jawab moral dan hukum atas perbuatannya.

Ia juga mengingatkan K untuk menepati janjinya mengembalikan uang Rp13 juta yang sudah dipinjam dari B. Pembinaan ini berhasil menyentuh hati K yang akhirnya bersedia bertanggung jawab penuh.

K akhirnya bersedia menikahi B secara resmi dan segera mengembalikan uang yang dipinjamnya. Keputusan ini disambut haru dan lega oleh B serta keluarganya.

Di sisi lain, kekasih K yang turut hadir, memutuskan untuk mengakhiri hubungannya dan merelakan K menikah dengan B. (SABRIANOOR/R)