JAKARTA –

BORNEONEWS, Jakarta - Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) menyatakan siap untuk menyurati para kepala daerah agar mendata desa-desa di daerahnya yang masuk dalam kawasan hutan.

"Pak Dirjen, Pak Sekjen (Kemendes PDT) tolong kita surati juga gubernur, kepala daerah, untuk memastikan berapa desa di masing-masing kabupaten atau provinsi itu yang masuk kawasan hutan atau berbatasan dengan hutan," kata Menteri Desa (Mendes) PDT Yandri Susanto dalam rapat kerja bersama Komisi V DPR RI di Jakarta, Selasa, 16 September 2025.

Hal tersebut dia sampaikan guna menanggapi sejumlah saran dari anggota Komisi V DPR RI agar Kemendes PDT memastikan seluruh desa yang berada dalam atau berbatasan dengan kawasan hutan masuk dalam data. Dengan demikian masalah status desa-desa itu dapat diselesaikan.

Sebelumnya Mendes Yandri menyampaikan Kemendes PDT mencatat terdapat 2.966 desa dari total 75.266 desa yang berada di dalam kawasan hutan.

Ia lalu mengatakan ada lebih dari separuhnya berstatus berkembang, tertinggal, atau sangat tertinggal, akibat keterbatasan akses infrastruktur, modal, dan legalitas lahan. Selain itu terdapat pula 15.481 desa lainnya yang berada di tepi atau sekitar kawasan hutan.

Menurut Mendes, pembahasan penataan desa yang berada di dalam kawasan hutan merupakan agenda yang mendesak untuk dilakukan.

Dia memandang tanpa langkah yang komprehensif, desa-desa di kawasan hutan tersebut akan terus mengalami ketidakpastian administrasi, bahkan terjebak dalam kemiskinan struktural.

Pihaknya lalu merekomendasikan agar pemerintah memetakan kembali kawasan hutan sebagai wilayah administrasi pemerintahan desa dan hak milik warga desa sebagai resolusi untuk masalah status desa di kawasan.



“Pemetaan ini harus dilakukan secara terintegrasi oleh Kementerian Kehutanan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Desa PDT, Kementerian Agraria dan Tata Ruang. Pemetaan juga harus melibatkan partisipasi masyarakat desa,” kata Mendes Yandri Susanto.

Selain pemetaan, Mendes Yandri menyampaikan pula bahwa pihaknya mengusulkan perubahan status kawasan hutan yang selama ini dikelola masyarakat desa agar dapat ditetapkan menjadi wilayah perhutanan sosial, hutan desa, atau hutan adat.

Perubahan status itu, menurut dia, dapat mendorong partisipasi masyarakat dalam konservasi hutan sekaligus meningkatkan kesejahteraan melalui hasil hutan non-kayu.

Berikutnya Mendes Yandri juga menyoroti pentingnya penerapan skema Inventarisasi dan Klasifikasi Lahan Bermasalah untuk mengeluarkan sebagian kawasan hutan yang seharusnya menjadi wilayah administrasi desa.

“Bayangkan, itu banyak desa di daerah area kebun sawit. Duluan desa ada, tapi malah desanya mau diusir. Ini gara-gara selembar kertas tadi. Kalau bisa kita kembalikan hak mereka,” ujar Mendes Yandri.

Lalu bagi desa yang berada di kawasan hutan lindung dan tidak memungkinkan dilakukan perubahan status, Kemendes PDT merekomendasikan adanya kesepakatan untuk relokasi ke wilayah yang lebih layak agar masyarakat tetap memiliki lahan hidup.

ANTARA