PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah menggelar kegiatan Pembinaan dan Penguatan Kelembagaan Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) di Aula Eka Hapakat, Kantor Gubernur Kalteng, Rabu, 17 September 2025.

Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kalteng, Herson B. Aden, menyampaikan bahwa kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat merupakan hak asasi manusia yang dijamin dalam UUD 1945.

“Wadah dalam menjalankan kebebasan tersebut salah satunya adalah Organisasi Kemasyarakatan (Ormas), yaitu organisasi yang dibentuk oleh masyarakat secara sukarela berdasarkan kesamaan aspirasi, kehendak, kebutuhan, kepentingan, kegiatan, dan tujuan untuk berpartisipasi dalam pembangunan demi tercapainya tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945,” ujar Herson di Palangka Raya, Rabu, 17 September 2025.

Kalteng merupakan wilayah yang kaya akan keberagaman etnis, agama, dan budaya. Menurutnya, tata kelola yang baik sangat diperlukan agar keberagaman tersebut tidak menimbulkan gesekan sosial.

Herson menyebut semangat Huma Betang mengajarkan hidup berdampingan dengan toleransi, saling menghormati, dan gotong royong demi kebaikan bersama.

“Dengan langkah yang searah dan kolaborasi yang kuat, kita optimis mewujudkan Kalimantan Tengah Berkah, Kalimantan Tengah Maju, serta berkontribusi aktif menuju Indonesia Emas 2045,” tandasnya. (HERMAWAN DP/R)