SAMPIT –

BORNEONEWS, Pangkalan Bun – Tudingan politik uang pemungutan suara ulang (PSU) pemilihan bupati (Pilbup) Barito Utara (Barut) terhadap pasangan calon Shalahuddin-Felix tidak terbukti. 

"Mahkamah menilai tidak terdapat persesuaian kejelasan rangkaian peristiwa dan alat bukti yang saling menguatkan akan kebenaran dalil Pemohon mengenai adanya praktik money politics,” kata Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah, Rabu, 17 September 2025.

Dengan demikian pasangan Shalahuddin-Felix dinyatakan menang. Hal itu disampaikan dalam sidang pembacaan amar putusan perkara Nomor 331/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang dipimpin oleh ketua MK Suhartoyo di Jakarta. 

Dalam permohonan, paslon Jimmy-Inri mendalilkan adanya praktik politik uang yang dilakukan paslon Nomor Urut 1 beserta tim sukses, relawan, dan koordinator lapangan desa/kelurahan. 

Dugaan itu disebut dilakukan dengan cara memberikan kartu relawan bernomor seri disertai uang, pembagian uang berbasis daftar penerima, hingga pemberian uang langsung (on the spot) kepada masyarakat.

Dalam persidangan, salah satu saksi, Ernawati, menyebut suaminya menerima Rp300 ribu beserta kartu relawan dari Piki Rotama, koordinator relawan paslon Nomor Urut 1 di Desa Mukut.

Namun, keterangan ini bertentangan dengan kesaksian Rusiani yang menyebut uang tersebut merupakan imbalan kerja relawan sejak Juli 2025, bukan untuk memengaruhi pilihan pemilih.

“Mahkamah mendapatkan keraguan akan kebenaran kedua keterangan saksi tersebut. Fakta hukum yang terungkap justru menunjukkan adanya ketidaksesuaian antarpernyataan saksi,” lanjut Guntur.

Selain itu, bukti berupa video pembagian uang dan kartu relawan juga tidak dapat dijadikan dasar karena tidak jelas menunjukkan subjek, waktu, dan lokasi kejadian.

MK menegaskan pemberian uang kepada relawan tidak serta-merta dapat dikategorikan sebagai praktik politik uang. Pasalnya, belum ada regulasi yang melarang atau mengatur secara tegas honor untuk relawan.

“Meskipun demikian, praktik seperti ini jika benar perlu segera diatur dalam peraturan yang jelas dan tegas, agar Pilkada yang bersih dan berintegritas dapat terwujud,” kata Guntur.

Sehingga persidangan tersebut Ketua MK Suhartoyo menolak permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati Barito Utara 2024 yang diajukan pasangan calon (paslon) Nomor Urut 2, Jimmy Carter dan Inriaty Karawaheni (Jimmy-Inri).

"Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati Barito Utara dari Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara Nomor Urut 2 Jimmy Carter dan Inriaty Karawaheni (JimmyInri) tidak dapat diterima," demikian amar putusan dibacakan Suhartoyo. (*/j)