BORNEONEWS, Pangkalan Bun – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan sengketa hasil pemungutan suara ulang (PSU) pemilihan bupati (Pilbup) Barito Utara 2025 yang diajukan pasangan calon (paslon) nomor urut 2, Jimmy Carter-Inriaty Karawaheni. Dengan putusan ini, paslon nomor urut 1, Shalahuddin-Felix Sonaide Y Tingan, resmi menjadi pemenang PSU dan akan memimpin Kabupaten Barito Utara.
"Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," kata Ketua MK Suhartoyo saat embacakan putusan perkara nomor 331/PHPU.BUP-XXIII/2025 dalam sidang di Gedung MK, Rabu, 17 September 2025.
Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh menegaskan, MK tidak menemukan adanya pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dalam pelaksanaan Pilkada ulang Barito Utara.
"Oleh karena itu, Mahkamah menilai tidak terdapat alasan untuk mengesampingkan ketentuan Pasal 158 UU 10/2016 yang berkaitan dengan kedudukan hukum pemohon," ujar Daniel.
Sesuai ketentuan, permohonan sengketa Pilkada hanya bisa diterima jika selisih suara antara pemohon dan pemenang maksimal 2 persen.
Dalam perkara ini, jumlah suara sah Pilkada ulang Barito Utara mencapai 77.389 suara, sehingga ambang batas selisih suara yang diperbolehkan adalah 1.548 suara.
Paslon Jimmy-Inri meraih 36.989 suara, sedangkan Shalahuddin-Felix memperoleh 40.400 suara. Selisih keduanya mencapai 3.411 suara atau 4,42 persen, melebihi ambang batas yang ditentukan undang-undang.
"Menimbang bahwa oleh karena eksepsi Termohon dan Pihak Terkait mengenai kedudukan hukum Pemohon beralasan menurut hukum," imbuhnya.
Sebelumnya, pada Pilkada Barito Utara 2024, MK mendiskualifikasi seluruh pasangan calon bupati dan wakil bupati karena terbukti melakukan praktik politik uang.
Sebagai tindak lanjut, MK memerintahkan KPU Barito Utara melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) dalam waktu paling lama 90 hari sejak putusan dibacakan, tanpa mengubah daftar pemilih tetap (DPT), daftar pemilih tambahan (DPTb), maupun daftar pemilih khusus (DPK).
PSU tersebut akhirnya digelar pada 27 November 2024 dan menghasilkan kemenangan pasangan Shalahuddin-Felix yang kini sah memimpin Barito Utara periode 2025–2030. (*/j)









