BORNEONEWS, Sampit --Badan Legislasi DPRD Kabupaten Kotim mulai membahas tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).
Dua Raperda diantaranya merupakan usulan eksekutif, yakni Raperda tentang Perangkat Desa dan Raperda tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan satu Raperda lainnya inisiatif DPRD yakni Raperda tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Ketua Baleg DPRD Kotim Dadang H Syamsu, mengatakan pihaknya diberi waktu sejak 9-15 November 2016 untuk menyelesaikan pembahasan tiga Raperda tersebut.
Menurutnya, latar belakang Raperda tentang Perangkat Desa maupun BPD, untuk melaksanakan peraturan yang lebih tinggi. Yakni Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, maupun peraturan pemerintah dan peraturan menteri terkait lainnya. Tujuannya, dapat memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat.
“Raperda tentang Perang Desa dan Raperda tentang BPD merupakan penjabaran lebih lanjut dari peraturan-peraturan tersebut. Raperda akan mengisi ruang-ruang kosong, sekaligus mengatur hal-hal yang belum diatur sepanjang tdak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi,” jelas dia.
Sedangkan Raperda tentang Pembentukan BUMD, sebagaimana disampaikan dalam nota pengantar raperda yang disampaikan Bupati Kotim beberapa waktu lalu, raperda ini bertujuan untuk mempercepat akselerasi pembangunan di Kotim.
Melalui Raperda tentang Pembentukan BUMD diharapkan bisa menata dan mengatur pengawasan terhadap BUMD dalam rangka melakukan investasi, mengatur sistem dan struktur keuangan daerah dalam kaitan dengan investasi daerah, serta bidang-bidang usaha BUMD. (RF/*)








