SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit – DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) mendorong adanya moratorium perizinan ritel modern. Usulan ini muncul sebagai bentuk perhatian terhadap kondisi perekonomian masyarakat kecil yang dinilai kian tertekan oleh menjamurnya minimarket dan toko waralaba.

Anggota DPRD Kotim, Zainudin, menilai pemerintah daerah perlu memperhatikan jumlah ritel modern dibandingkan dengan jumlah penduduk. Jika sudah melampaui, menurutnya perlu dilakukan moratorium sementara hingga ada kajian lebih lanjut.

“Kalau memang ritel modern sudah melebihi batas jumlah ideal, maka alangkah baiknya kita usulkan moratorium. Bisa dua atau lima tahun. Tujuannya supaya pedagang kecil bisa bernafas, ekonomi lokal terangkat, dan angka kemiskinan bisa ditekan,” ujar Zainudin, Kamis, 18 September 2025.

Ia menekankan perlunya data yang jelas mengenai rasio jumlah ritel modern dibandingkan jumlah penduduk. Jika memang terbukti melebihi ketentuan, maka penghentian sementara penerbitan izin perlu diberlakukan.

Senada, anggota DPRD Kotim dari Fraksi Gerindra, Langkap, juga mendukung langkah tersebut. Ia menilai moratorium perlu diberlakukan sambil menunggu perbaikan sistem dan pemulihan ekonomi nasional.

“Saya sepakat dilakukan moratorium sambil menunggu perbaikan sistem. Ekonomi kita sekarang tidak baik-baik saja, jadi pemerintah daerah harus lebih bijak. Kami minta Dinas Perdagangan dan PTSP duduk bersama agar langkah moratorium ini bisa dijalankan dengan baik,” ujar Langkap.

Langkah moratorium ini diharapkan mampu memberi ruang bagi pedagang kecil agar bisa tetap bertahan di tengah persaingan ketat dengan ritel modern. DPRD Kotim menekankan bahwa keberadaan usaha kecil dan menengah perlu dilindungi agar perekonomian masyarakat lokal tidak semakin terpuruk. (DEWI PATMALASARI/j)