SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit – Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menanggapi usulan moratorium perizinan ritel modern yang sebelumnya disuarakan oleh DPRD. Ketua Kadin Kotim, Susilo, menilai moratorium memang perlu dipertimbangkan, namun harus disertai kajian mendalam agar tidak menimbulkan dampak negatif terhadap perekonomian daerah.

Menurut Susilo, kehadiran ritel modern pada dasarnya menjadi salah satu tanda bergeraknya roda ekonomi. Namun demikian, ia menegaskan bahwa ekonomi kerakyatan harus tetap menjadi prioritas utama.

“Moratorium memang penting untuk membatasi pertumbuhan ritel modern agar tidak mematikan ekonomi kerakyatan. Tapi perlu diingat, banyak ritel waralaba seperti Indomaret dan Alfamart yang sebenarnya melibatkan masyarakat lokal sebagai mitra. Jadi harus ada pembahasan yang seimbang,” kata Susilo, Kamis, 18 September 2025.

Ia mengingatkan bahwa sesuai aturan, siapa pun berhak berinvestasi di mana pun. Karena itu, langkah moratorium tidak bisa serta-merta diberlakukan tanpa memperhatikan regulasi nasional. Menurutnya, yang paling penting adalah pengaturan zonasi.

“Sejak lima tahun lalu saya sudah sampaikan perlunya pemetaan zona ritel modern. Misalnya, di area pasar tradisional harus dibatasi agar pedagang kecil tetap hidup. Sampai sekarang usulan itu belum ditindaklanjuti. Jadi moratorium sebaiknya diarahkan pada pengaturan zona, bukan sekadar melarang,” imbuhnya.

Susilo menambahkan, keberadaan ritel modern juga bisa menjadi peluang bagi UMKM lokal untuk berkembang jika sinergi dijalankan dengan baik. Produk-produk daerah dapat dipasarkan melalui jaringan ritel waralaba sehingga memberi ruang usaha bagi masyarakat.

“Kalau moratorium dilakukan secara total justru bisa membuat ekonomi Kotim mundur. Yang terpenting adalah mencari titik tengah, bagaimana ritel modern tetap berjalan tapi UMKM lokal juga bisa hidup. Dengan begitu ekonomi kerakyatan dan ritel modern bisa tumbuh bersama,” ujarnya.

Kadin Kotim berharap pemerintah daerah, DPRD, dan pelaku usaha duduk bersama untuk membahas kebijakan ini lebih lanjut. Kajian mendalam diperlukan untuk memastikan moratorium tidak merugikan pihak manapun dan tetap memberi manfaat bagi masyarakat luas.

“Di Kotim ada 17 kecamatan, setiap titik harus ditetapkan zonasinya. Dengan begitu ritel modern bisa terkendali, ekonomi kerakyatan terlindungi, dan iklim investasi tetap terjaga,” pungkas Susilo. (DEWI PATMALASARI/j)