PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) melalui Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda (Oharda), Nanang Ibrahim Soleh, telah menyetujui permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif (restorative justice/RJ) dari Kejaksaan Negeri Barito Utara.

Keputusan ini terkait kasus pencurian dengan tersangka berinisial AA yang disangka melanggar Pasal 362 KUHPidana.

Persetujuan tersebut didapatkan setelah dilaksanakan ekspose secara virtual yang dihadiri oleh Direktur Oharda Jampidum, Kajati Kalteng Agus Sahat Sampe Tua Lumban Gaol, Asisten Tindak Pidana Umum Suyanto, serta Kajari Barito Utara Guntur Triyono.

Dalam ekspose tersebut, terungkap kronologis lengkap tindak pidana yang terjadi pada 1 Agustus 2025.

Kajati Kalteng Agus Sahat Sampe Tua Lumban Gaol melalui Asisten Tindak Pidana Umum Suyanto menyampaikan adapun Kronologis kejadian bermula sekitar pukul 09.00 WIB ketika tersangka AA pergi memancing ikan dan melewati rumah korban Almiani Alias Ani di Jalan Rampan RT. 05 Kelurahan Jingah, Kecamatan Teweh Baru.

"Melihat rumah dalam keadaan kosong, tersangka tergerak untuk masuk melalui pintu belakang yang tidak terkunci. Setelah berhasil masuk, tersangka mengambil satu unit handphone merek VIVO Y16 warna Drizzing Gold serta uang tunai sebesar Rp 500.000 dari dalam dompet," ungkap. Suyanto, Kamis, 18 September 2025.

Sekitar pukul 10.00 WIB, anak korban, Alvera Rahel Alias Rahel, pulang dari sekolah dan mendapati handphone serta uang di dompet ibunya telah raib. Keesokan harinya, tersangka menjual handphone curian tersebut kepada Muhammad Fahruzzi Alias Uji di sebuah konter dengan harga Rp 650.000.

Korban kemudian berhasil menemukan handphone miliknya di konter tersebut, dan atas perbuatan tersangka, korban mengalami kerugian total sekitar Rp 2.500.000.

Penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan dengan beberapa pertimbangan penting.

Tersangka AA diketahui baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari lima tahun, serta telah tercapai perdamaian antara korban dan tersangka.

Faktor-faktor ini menjadi dasar utama bagi Jampidum untuk menyetujui penerapan keadilan restoratif.

Sementara itu Direktur Oharda Jampidum Nanang Ibrahim Soleh menyampaikan apresiasi kepada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah dan jajarannya, serta Kejaksaan Negeri Barito Utara, atas peran aktif mereka sebagai fasilitator dalam mewujudkan proses keadilan restoratif ini.

Ia menegaskan bahwa penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif merupakan salah satu upaya Kejaksaan untuk mendekatkan diri dengan masyarakat, sesuai arahan Jaksa Agung.

Selanjutnya, Kepala Kejaksaan Negeri Barito Utara diperintahkan untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) dan melaporkannya kepada JAMPIDUM dan Kejati Kalteng," pungkasnya. (PATHUR/H)