BORNEONEWS, Palangka Raya – Anggota DPRD Palangka Raya, Hatir Sata Tarigan, menegaskan pentingnya optimalisasi pajak reklame sebagai salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Ia menyoroti jumlah papan reklame di berbagai titik kota cukup banyak, kepatuhan pelaku usaha dalam membayar pajak masih tergolong rendah.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai efektivitas pengawasan serta kebijakan yang dijalankan pemerintah daerah.
Hatir menilai, keberadaan reklame yang bertebaran di jalan-jalan utama Palangka Raya seharusnya menjadi potensi besar untuk mendongkrak PAD.
Namun kenyataan di lapangan menunjukkan sebaliknya, karena tidak semua pelaku usaha yang memasang reklame taat terhadap kewajiban pajaknya.
“Bapenda terus berupaya menata dan menertibkan, tapi kepatuhan wajib pajak harus benar-benar ditegakkan,” ujarnya, Kamis, 18 September 2025.
Permasalahan ini juga menyangkut aspek keadilan. Banyak pelaku usaha kecil yang taat membayar pajak reklame, sementara sebagian perusahaan besar justru diduga abai.
Situasi semacam ini dikhawatirkan menimbulkan ketidakpercayaan publik terhadap konsistensi pemerintah dalam menegakkan aturan. Pihaknya dari DPRD menilai, lemahnya penegakan hukum berpotensi membuat pelaku usaha yang patuh merasa dirugikan.
Di sisi lain, penertiban reklame ilegal masih sering menghadapi kendala teknis maupun nonteknis. Tidak jarang, reklame yang dipasang tanpa izin tetap berdiri berbulan-bulan sebelum ada tindakan tegas. Padahal, selain merugikan PAD, papan reklame liar juga menimbulkan masalah tata ruang kota, estetika, bahkan potensi bahaya keselamatan jika konstruksinya tidak sesuai standar.
Hatir menekankan, Bapenda tidak bisa bekerja sendiri. Sinergi dengan Satpol PP dan dinas terkait perlu diperkuat agar pengawasan di lapangan berjalan efektif. Ia juga mendorong adanya transparansi data jumlah papan reklame yang terpasang dan yang sudah membayar pajak, agar masyarakat dapat turut mengawasi.
“Keterbukaan data penting untuk menutup celah kebocoran PAD,” katanya.
Jika dibiarkan berlarut-larut, rendahnya kepatuhan pajak reklame dapat berdampak serius terhadap pembangunan kota. PAD yang seharusnya menopang pembangunan infrastruktur dan layanan publik berpotensi bocor dan tidak maksimal.
Ia menegaskan, kondisi ini bertolak belakang dengan semangat kemandirian fiskal daerah yang tengah didorong.
Selain itu, katanya Pemerintah Kota Palangka Raya juga dinilai perlu membuat terobosan dalam meningkatkan kesadaran dan kepatuhan pelaku usaha. Misalnya, melalui digitalisasi sistem pembayaran pajak reklame agar lebih transparan dan mudah diakses, sekaligus memperkuat sanksi administratif maupun pidana bagi pelanggar. Edukasi kepada pelaku usaha pun penting agar kewajiban pajak tidak lagi dianggap beban, melainkan bagian dari kontribusi terhadap pembangunan kota.
Dengan situasi ini, ia meminta agar evaluasi menyeluruh dilakukan dalam penanganan pajak reklame. Optimalisasi PAD tidak cukup hanya dengan penertiban, tetapi harus disertai keberanian menindak tegas pihak-pihak yang mengabaikan kewajibannya.
“Jika semua pihak taat, maka pembangunan kota akan lebih berdaya,” pungkasnya. (MARINI/H)









