PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya – Anggota DPRD Palangka Raya, Hatir Sata Tarigan, menegaskan bahwa penertiban reklame yang belum memiliki izin harus dilakukan secara bertahap dan konsisten.

Menurutnya, langkah itu perlu disertai dengan sosialisasi intensif mengenai kewajiban pajak kepada para pelaku usaha.

“Pendekatan persuasif dan penataan yang terukur memberi peluang meningkatkan penerimaan hingga akhir tahun,” kata Hatir, Kamis, 18 September 2025.

Meski demikian, Hatir menyoroti bahwa upaya persuasif sering kali hanya sebatas wacana tanpa disertai tindak lanjut tegas. Banyak papan reklame tak berizin tetap berdiri di sejumlah titik strategis kota, bahkan ada yang sudah bertahun-tahun tanpa kontribusi pajak. Kondisi ini jelas merugikan pendapatan daerah sekaligus mencederai rasa keadilan bagi pelaku usaha yang taat aturan.

Ia menekankan, jika pemerintah kota terlalu lunak dalam penegakan aturan, maka pelaku usaha cenderung menganggap remeh kewajiban pajak.

“Sosialisasi memang penting, tapi penindakan tidak boleh ditunda terus. Harus ada contoh nyata bahwa reklame ilegal tidak akan dibiarkan,” tegas Hatir.

Fakta di lapangan menunjukkan, penertiban reklame tak berizin sering berjalan lambat. Beberapa reklame bahkan berada di jalur utama dan kawasan vital kota, sehingga mengganggu estetika serta menimbulkan potensi bahaya konstruksi. 

Hatir juga menyoroti soal transparansi data reklame. Hingga kini, publik sulit mengakses informasi jumlah reklame yang berizin dan tidak berizin, serta kontribusi pajak yang sudah masuk ke kas daerah. Tanpa keterbukaan ini, masyarakat sulit melakukan kontrol, sementara peluang kebocoran PAD semakin terbuka.

Jika penertiban dan penataan reklame dilakukan serius, optimalisasi PAD dapat dicapai. Potensi pajak reklame yang seharusnya menopang pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik akan lebih terasa. Namun, selama penegakan hukum masih setengah hati, peluang penerimaan justru terbuang sia-sia.

Hatir mendorong agar Pemko Palangka Raya mempercepat langkah digitalisasi pengelolaan reklame, mulai dari izin, pembayaran pajak, hingga pemantauan di lapangan. Sistem digital akan meminimalkan praktik pungutan liar, mempercepat proses administrasi, dan memperkuat basis data. Hal ini juga sejalan dengan upaya reformasi birokrasi dan kemandirian fiskal daerah.

“Jangan sampai kita kehilangan potensi PAD hanya karena kelalaian dan kompromi terhadap pelanggaran. Penertiban harus jalan, sosialisasi harus efektif, dan penindakan harus konsisten,” pungkas Hatir. (MARINI/H)