BORNEONEWS, Palangka Raya – Anggota DPRD Palangka Raya, Khemal Nasery, mengungkapkan bahwa Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palangka Raya akan melaksanakan Rapat Paripurna Ke-4 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025/2026.
Agenda penting tersebut dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 18 September 2025 di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kota Palangka Raya, Jalan Ir. Soekarno, Komplek Perkantoran Pemerintah Kota Palangka Raya.
Menurut Khemal, rapat ini akan menghadirkan jajaran pimpinan dan anggota dewan, Wali Kota dan Wakil Wali Kota, serta sejumlah undangan dari unsur TNI, Polri, sipil, dan tokoh masyarakat. Kehadiran berbagai elemen tersebut diharapkan dapat memperkuat komitmen bersama dalam pembahasan kebijakan daerah yang strategis.
Agenda utama rapat paripurna adalah penyampaian pidato pengantar Ketua DPRD Kota Palangka Raya terkait dua rancangan peraturan daerah (Raperda) inisiatif DPRD tahun 2025. Kedua raperda itu yakni Raperda tentang Penyelenggaraan Kota Sehat dan Raperda tentang Penanganan Kemiskinan.
Khemal menjelaskan, Raperda tentang Penyelenggaraan Kota Sehat bertujuan untuk mendorong pembangunan Palangka Raya yang lebih teratur, sehat, dan berkelanjutan. Hal ini mencakup aspek kebersihan, lingkungan hidup, fasilitas kesehatan, hingga kesadaran masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang layak huni.
Sementara itu, Raperda tentang Penanganan Kemiskinan diarahkan untuk memperkuat kebijakan pemerintah daerah dalam mengurangi angka kemiskinan di Kota Palangka Raya. Regulasi ini nantinya diharapkan dapat menjadi payung hukum yang lebih jelas dalam penyaluran bantuan sosial, pemberdayaan ekonomi, serta perlindungan terhadap kelompok rentan.
“Dua raperda ini merupakan wujud nyata komitmen DPRD Kota Palangka Raya dalam memperhatikan kebutuhan dasar masyarakat. Kota sehat dan upaya menekan angka kemiskinan adalah dua aspek penting dalam meningkatkan kualitas hidup warga,” ujar Khemal, Kamis, 16 September 2025.
Ia juga menekankan bahwa DPRD membuka ruang partisipasi publik dalam proses pembahasan raperda ini. Menurutnya, masukan dari masyarakat, akademisi, dan praktisi akan sangat menentukan agar regulasi yang dihasilkan benar-benar efektif serta sesuai kebutuhan daerah.
Dengan digelarnya rapat paripurna ini, DPRD Kota Palangka Raya berharap dapat segera melanjutkan pembahasan kedua raperda tersebut secara lebih mendalam.
“Harapan kami, raperda ini bisa segera dibahas bersama pemerintah daerah dan disahkan menjadi perda yang implementatif serta memberi manfaat nyata bagi masyarakat,” pungkas Khemal. (MARINI/H)









