PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Kuala Pembuang – Masyarakat di Kabupaten Seruyan diimbau untuk segera memanfaatkan sisa waktu program pembebasan pokok dan denda pajak kendaraan bermotor yang berlaku sejak 23 Juni hingga 23 September 2025.

Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pendapatan Provinsi (PPD) Kuala Pembuang, Sutejo Wijiasmoro, menjelaskan bahwa dalam program ini masyarakat hanya perlu membayar pajak kendaraan bermotor tahun berjalan tanpa dikenakan pokok tunggakan maupun denda.

“Program ini memberikan kesempatan bagi masyarakat Seruyan, khususnya yang kendaraannya menunggak pajak, untuk segera mengurus administrasinya. Kami berharap kesempatan ini bisa dimanfaatkan sebaik mungkin,” ujar Sutejo, Kamis, 18 September 2025.

Program pemutihan pajak kendaraan bermotor merupakan langkah strategis Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah untuk meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan partisipasi wajib pajak.

Menurut Sutejo, kebijakan ini tidak hanya membantu masyarakat dari sisi ekonomi, tetapi juga mendorong kesadaran akan pentingnya taat pajak.

“Melalui program ini, diharapkan administrasi kendaraan bermotor bisa tertata lebih baik dan masyarakat semakin disiplin membayar pajak tepat waktu,” tambahnya.

Untuk mendukung keberhasilan program, sosialisasi Pergub Kalteng Nomor 24 dan 25 Tahun 2025 terus digencarkan. UPT PPD Kuala Pembuang menggandeng Satlantas Polres Seruyan dan sejumlah instansi terkait untuk menyebarluaskan informasi hingga ke masyarakat pelosok.

Dengan semakin dekatnya batas waktu, masyarakat Kabupaten Seruyan diimbau segera mendatangi kantor UPT PPD atau layanan Samsat Keliling  terdekat agar tidak melewatkan kesempatan emas ini. (FAHRUL/H)