PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Suasana di Jalan Mangku Rambang, Palangka Raya, mendadak jadi perhatian ketika tim penyidik Kejati Kalimantan Tengah masuk ke kantor CV Dayak Lestari. Bukan tanpa alasan, penggeledahan ini menjadi bagian dari penyelidikan besar terkait dugaan korupsi ekspor zircon yang ditaksir merugikan negara hingga triliunan rupiah.

Penggeledahan yang dilakukan itu menyasar hampir semua ruangan—mulai dari ruang direktur, bendahara, rapat, kerja, hingga arsip. Dari sana, penyidik membawa keluar satu unit mobil serta sejumlah dokumen penting.

Langkah ini bukan yang pertama. Sebelumnya, penyidik Kejati Kalteng juga telah menyita pabrik zircon milik PT Investasi Mandiri di Desa Tumbang Empas, Kabupaten Gunung Mas. Perusahaan tersebut diduga terlibat dalam praktik penjualan dan ekspor zircon, ilmenite, dan rutil sejak 2020 hingga 2025 dengan berbagai modus yang menimbulkan kerugian negara.

Meski memiliki IUP resmi di Desa Tewang Pajangan dan Tumbang Miwan seluas 2.032 hektare, perusahaan diduga memanfaatkan dokumen RKAB dari Dinas ESDM Kalteng sebagai kedok. Faktanya, bahan tambang yang dijual sebagian besar berasal dari penambang rakyat di Katingan dan Kapuas, yang kemudian ditampung melalui CV Dayak Lestari dan pihak lain.

Modus tersebut membuka celah penyimpangan serius. Selain kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp1,3 triliun, praktik ini juga memunculkan masalah lain: kerusakan lingkungan, potensi hilangnya pendapatan daerah dari pajak, hingga aktivitas tambang ilegal di kawasan hutan tanpa izin resmi.

“Aspek tindak pidana pencucian uang (TPPU) juga menjadi perhatian. Penyidik akan terus menelusuri aset milik PT Investasi Mandiri,” tegas Asisten Intelijen Kejati Kalteng, Hendri Hanafi.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kalteng, Dodik Mahendra, juga memastikan pengusutan tidak akan berhenti pada penyitaan mobil dan dokumen semata. “Komitmen kami jelas, mengungkap kerugian negara secara menyeluruh dan menyeret pihak yang terlibat ke proses hukum,” ujarnya. (MARINI/J)