BORNEONEWS, Buntok – Seorang pria merupakan residivis pengedar sabu-sabu berinisial AR berhasil diamankan warga di Km 20 Dusun Bambure Raya, Desa Bundar, Kecamatan Dusun Utara, Barito Selatan, pada Rabu 17 September 2025, sekitar pukul 07.00 WIB.
Penugungkapan ini kemudian dibeberkan Kapolres Barsel AKBP Jecson R Hutapea, didampingi Kabag Ops, AKP Nurtata, Kasat Reskrim Iptu Doni Ardi Syaputra dan Kasat Narkoba AKP Yonika Winner Te’dang pada Kamis, 18 September 2025 sore.
“Terduga pelaku ini merupakan residivis sudah 3 kali ini keluar masuk penjara sebagai pengedar narkotika jenis sabu,” kata AKBP Jecson R Hutapea pada konferensi pers.
Ia menuturkan, pada Rabu, 17 September 2025 sekitar pukul 07.00 WIB, Hermanto melaporkan kepada Kadus Bambure Raya Darwiso bahwa ada orang yang mencurigakan di dalam rumah H. Jana yang berada di Km 20 Dusun Bambure Raya Desa Bundar.
Kemudian, mereka mendatangi rumah dimaksud dan diketok pintu namun tidak ada respon dari dalam. Warga pun mendobrak pintu dan ditemukan terduga pelaku berada di bawah kolong rumah bersembunyi.
Terduga pelaku mengancam menembak menggunakan senjata pistol airsoftgun replika Glock 19 Austria, warga pun mundur. Namun saat terduga pelaku melarikan diri ke jalan dekat gereja, warga mengejarnya..
Saat dikejar, terduga pelaku menembak Darwiso namun meleset dan melakukan tembakan kembali terhadap Hermayadi sebanyak 3 kali yang mengenai dada namun tidak mengakibatkan luka.
Warga pun mengeroyok terduga pelaku yang mengakibatkan luka-luka dan memar. “Petugas kepolisian mengamankan dan membawa terduga pelaku ke Polsek Gunung Bintang Awai, saat dilakukan penggeledahan ditemukan 2 paket narkotika jenis sabu berbungkus plastik klip berwarna bening berat 2,48 Gram dari dalam saku kantong samping kanan celana pendek warna hitam,” beber Kapolres.
Ia menyampaikan saat ini terduga pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Polres Barito Selatan untuk dilakukan rekonstruksi ulang serta uji test kit serta untuk melakukan proses penyidikan lebih lanjut.
Adapun barang bukti yang diamankan 2 pack plastik klip warna bening, 1 lembar tisu warna putih, 1 celana pendek warna hitam, 1 unit Handphone merk Samsung Galaxy A04e warna merah muda.
Kemudian 1 Pucuk AirSoftgun Replika Glock 19 Austria, 2 paket narkotika jenis shabu berbungkus plastik klip berwarna bening berat 2,48 Gram. Alat hisap sabu dan celana pendek warna hitam.
“Kita mengapresiasi warga yang telah mengamankan residivis dengan kasus yang sama. Nanti kita akan panggil warga yang telah berhasil mengamankan terduga pelaku untuk memberikan apresiasi,” ucap dia.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, terduga pelaku dibidik Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. dengan Ancaman Hukuman Paling Singkat 5 Tahun dan Paling Lama 20 Tahun. (URIUTU DJAPER/y)









