SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit – Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) Halikinnor menyatakan dukungannya terhadap keterbukaan informasi publik sebagai bagian dari tata kelola pemerintahan yang baik.

“Mari bersama-sama mewujudkan pemerintahan yang transparan dan akuntabel demi kemajuan Kotawaringin Timur,” ujar Halikinnor saat menerima audiensi Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) di Rumah Jabatan Bupati, Kamis, 18 September 2025.

Pertemuan ini menjadi momentum penting memperkuat peran Komisi Informasi dalam menjalankan amanat Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.

Sementara itu, Ketua Komisi Informasi Provinsi Kalteng, Ngismatul Choiriyah, menjelaskan ada dua agenda utama yang dibahas, yakni visitasi e-monev 2025 dan komunikasi kerja sama terkait pembentukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di tingkat desa dan kelurahan.

“Saat ini, 60 persen desa dan kelurahan di Kotim sudah memiliki PPID. Kami mendorong agar bisa segera 100 persen, sehingga Kotim bisa menjadi contoh bagi kabupaten lain,” katanya.

Tugas pokok PPID adalah mendokumentasikan dan menyimpan informasi yang dimiliki badan publik, sekaligus memahami mana informasi yang bisa dibuka dan mana yang dikecualikan.

Ngismatul menegaskan, setiap permintaan informasi wajib ditanggapi. Jika permohonan ditolak, harus disertai alasan jelas sesuai ketentuan. Begitu juga jika ada perpanjangan waktu, badan publik harus memberikan dasar yang kuat.

“Ada informasi yang memang tidak bisa dibuka, misalnya yang membahayakan negara, merugikan pihak tertentu, atau menyangkut data pribadi seperti NIK, tempat tanggal lahir, dan proses hukum. Semua itu sudah diatur dalam pasal 17 UU KIP,” imbuhnya.

Ia menambahkan, program keterbukaan informasi publik juga diperkuat dengan pencanangan penghapusan blank spot oleh Gubernur Kalteng. Langkah ini penting untuk memastikan akses informasi terbuka, baik bagi masyarakat di perkotaan maupun di pedesaan. (DEWI PATMALASARI/y)