SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit – Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) mendorong Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) untuk menuntaskan pembentukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di seluruh desa dan kelurahan.

“Alhamdulillah, Kotim sudah mencapai 60 persen pembentukan PPID. Kami mendorong agar 100 persen desa dan kelurahan segera membentuk PPID. Harapannya, Kotim bisa menjadi percontohan bagi kabupaten lain,” kata Ketua Komisi Informasi Provinsi Kalteng Ngismatul Choiriyah saat audiensi bersama Bupati Kotim Halikinnor di Rumah Jabatan Bupati, Kamis, 18 September 2025.

Audiensi tersebut dalam rangka visitasi e-monev 2025 sekaligus membahas kerja sama pembentukan PPID di tingkat desa dan kelurahan.

Ngismatul menjelaskan, PPID memiliki tugas penting dalam menyimpan dan mendokumentasikan informasi yang dimiliki badan publik. Oleh karena itu, pejabat PPID harus memahami perbedaan antara informasi terbuka dan informasi yang dikecualikan.

“Jika ada masyarakat yang meminta informasi, badan publik wajib memberikan jawaban resmi. Bila ditolak harus disertai alasan, begitu pula jika butuh perpanjangan waktu,” ujarnya.

Ia menambahkan, ada kategori informasi yang tidak dapat dibuka untuk umum, seperti data pribadi, NIK, tempat tanggal lahir, hingga informasi yang membahayakan negara atau terkait proses hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 17 UU Keterbukaan Informasi Publik.

Komisi Informasi Kalteng mengatakan keterbukaan Informasi menjadi salah satu hal yang terus didorong Gubernur Kalteng. Salah satunya melalui pemanfaatan media sosial. Selain itu, adanya program penghapusan blank spot jaringan di Kalteng diharapkan semakin memperluas akses informasi publik hingga ke pelosok. (DEWI PATMALASARI/y)