BORNEONEWS, Palangka Raya – Kasus dugaan penyerobotan lahan dan pengrusakan kebun yang melibatkan Ahmad Syar’i dengan Pemerintah kota (Pemkot) Palangka Raya, menemui antiklimaks. Syar’ie, yang kini masih aktif menjabat Ketua KPU Kalimantan Tengah, sempat berseteru dengan Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (BMSDA) Kota Palangka Raya, karena proyek dinas tersebut menggasak tanah yang di atasnya berdiri kebun sawit.
“Sudah selesai, sudah ada tanggapan dan proses penggantian kerugian. Sebab kejadian itu maka sekira setahun tidak bisa berbuah yang diterabas tadi. Jadi sudah damai, tidak ada masalah lagi,” ujar Ahmad Syar'i kepada Borneonews, Rabu (9/11/2016).
Proyek pemerintah yang dikerjakan rekanan BMSDA itu berupa saluran irigrasi. Letaknya cukup jauh dari kota, yaitu di Kelurahan Kalampangan, sehingga mungkin tidak banyak mendapat perhatian. Lahan kebun milik Syar’i itu diterabas saluran irigrasi selebar 4 meter. Yang masuk tanah Syar’i, hanya sepanjang 117 meter, dari total proyek sepanjang 6 Km. Selain lahan, beberapa pohon sawit Syar’i ikut rusak diterjang alat berat.
Yang disayangkan Syar’i, kenapa saat membuat irigrasi itu, tidak memberitahu atau setidaknya permisi kepada dirinya selaku pemilik lahan. Kontraktor pelaksana CV Avras hanya berkoordinasi dengan kelompok tani di sekitar lokasi proyek. Ia pun melaporkan tindakan kontraktor dan Dinas BMSDA sebagai tindakan penyerobotan lahan dan pengerusakan tanaman tumbuh kepada Inspektorat Pemkot Palangka Raya.
Sebagai tindak lanjut, Tim Pemkot antara lain dari Inspektorat Kota Palangka Raya, Dinas BMSDA, turun untuk cek lapangan, Kamis (8/9/2016) dan teridentifikasi ada 25 pohon sawit rusak dan lahannya terbelah sehingga menyulitkan saat memanen. Namun, Syar’ie sempat dibuat jengkel karena pasca olah lapangan, tidak juga cepat ada penyelesaian sehingga ia pun sempat mengadukan lagi penanganan masalah itu.
“Yang kita sesalkan cuma satu, kenapa tidak bilang dulu tapi asal main terobos saja. Padahal eloknya kan kordinasi dengan pemilik lahan yang dilewati saluran. Kedua, ada 50-an pohon yang rusak kena terabas alat berat yang bekerja,” lanjutnya.
Selain masalah menerabas kebun warga tanpa pamit, ada masalah lain yang membonceng kasus tersebut yaitu dugaan adanya maladministrasi. Ini soal keabsahan lahan, pasalnya di kawasan tersebut banyak tanah warga yang secara administratif masuk Kelurahan Kelampangan, namun yang mengeluarkan surat menyuratnya malah Lurah Kameloh Baru.
Tak Ayal, tim investigasi Pemkot saat turun lapangan didampingi Camat Sabangau Almes dan Lurah Kalampangan Hadi Suwandoyo, pihak Babinkabtibmas Polsek Sabangau dan Babinsa Kalampangan, serta beberapa warga. Turut hadir salah satu Kasi di Dinas BMSDA, Ramel didampingi pejabat lainnya, Susianie. Mereka melakukan cek kondisi faktual lapangan dan menuangkan dalam berita acara.
Di lain waktu, Kepala Inspektorat Kota, Alman Pakpahan menegaskan akan memproses dugaan pelanggaran oleh Lurah terkait maladministrasi pengeluaran surat pernyataan tanah (SPT) di kawasan tersebut. Lurah yang menandatangani diluar area kewenangannya, bisa terjerat unsur kelalaian. Pelanggaran terhadap Peraturan Walikota juga bisa menjadi dasar pemberian sanksi. Alman juga menegaskan akan menggali kesaksian Camat Sabangau yang lama, Ardewi. (M. MUCHLAS ROZIKIN/N).








