PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya – Kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap pemilik Kopi Along, Muhammad Asary, memasuki babak baru. Kuasa hukum Muhammad Asary, Jeplin Sianturi, telah meminta pendapat ahli pers dari Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kalimantan Tengah terkait konten dan pemberitaan yang dimuat oleh media online Kaltengpedia.

Jeplin menilai bahwa berita dan konten di akun Instagram Kaltengpedia telah merugikan nama baik kliennya. Laporan terkait dugaan pencemaran nama baik ini telah disampaikan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalteng.

"Klien kami nama baiknya dicemarkan, yang diduga dilakukan oleh akun Instagram Kaltengpedia dan PT Kaltengpedia Opini Publik. Hal ini sudah kami laporkan ke Ditreskrimsus Polda Kalteng," ujar Jeplin, Jumat, 19 September 2025.

Kasus ini sempat mengalami stagnasi karena adanya perbedaan pendapat mengenai apakah konten tersebut termasuk produk jurnalistik atau bukan.

PWI Kalteng kemudian memberikan jawaban resmi melalui dua orang ahli pers, Sadagori Henoch Binti dan Heronika Rahan. Hasil analisis tersebut diserahkan dengan dihadiri oleh Ketua PWI Kalteng, Muhamad Zainal.

"PWI melalui Ahli Pers menyatakan bahwa ini bukan produk jurnalistik. Kaltengpedia juga bukan perusahaan pers. Apa yang diberitakan, baik di medsos maupun di website, dalam kasus ini, terhadap klien kami diduga merupakan itikad buruk," tegas Jeplin.

Ia menambahkan bahwa kliennya tidak pernah tersangkut kasus apapun dan tidak pernah dinyatakan terlibat oleh institusi berwenang.

Jeplin juga menyoroti penggunaan foto kliennya yang ditampilkan lebih besar dibandingkan dengan foto tersangka dalam pemberitaan tersebut. Menurutnya, hal ini menunjukkan itikad buruk karena wajah kliennya dipampang lebih besar tanpa sensor, seolah-olah terlibat dalam kasus tersebut.

Selain itu, Jeplin mempertanyakan status wartawan dan pimpinan redaksi Kaltengpedia. Ia juga menduga bahwa Kaltengpedia menggunakan Nomor Induk Berusaha (NIB) milik perusahaan lain.

"Ironisnya, dia mencantumkan NIB milik perusahaan lain. Saya sudah konfirmasi langsung kepada pemilik NIB tersebut," ungkapnya.

Secara rinci, Jeplin menjelaskan hasil analisis ahli pers PWI Kalteng, yang menyimpulkan bahwa PT Kaltengpedia berstatus perusahaan perseorangan saat mengeluarkan berita tersebut, padahal Undang-Undang Pers mewajibkan perusahaan pers harus berbadan hukum Indonesia berbentuk Perseroan Terbatas (PT).

Selain itu, pemimpin redaksi Kaltengpedia diduga tidak memiliki kompetensi wartawan utama, yang juga menjadi syarat produk jurnalistik.

Karena berita yang diproduksi Kaltengpedia diduga bukan bagian dari produk jurnalistik, maka penyelesaian sengketanya dapat menggunakan aturan di luar Undang-Undang Pers. PWI Kalteng mendorong pihak yang merasa dirugikan untuk menguji hal tersebut pada institusi hukum.

Jeplin berharap penyidik segera menindaklanjuti laporan ini dengan adanya analisis ahli pers PWI.

"Kami mendorong agar penyidik segera memproses perkara ini, apalagi sudah ada analisis ahli pers PWI yang akan kami serahkan. Dengan begitu, tidak ada lagi keraguan dalam penanganan kasusnya," tegasnya.

Saat BorneoNews mencoba mengkonfirmasi pihak Kaltengpedia hingga saat ini, pihak BorneoNews belum mendapatkan tanggapan resmi dari pihak Kaltengpedia. (PATHUR/H)